Misteri Tewasnya Pesilat ABG Terkuak, Tumbang Setelah Push Up Puluhan Kali Plus Dapatkan Pukulan

Misteri tewasnya pesilat ABG berinisial MRS (15) warga Kabupaten Klaten akhirnya terkuak.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Ilustrasi mayat. Misteri tewasnya pesilat ABG berinisial MRS (15) warga Kabupaten Klaten akhirnya terkuak. 

Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit pukul 03.15 WIB.

Kemudian dinyatakan meninggal pada 03.45 WIB.

Sosok MRS (15) pesilat cilik warga Dukuh Klengen RT 15 RW 7, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang meninggal karena latihan dan kondisi pemakaman pada Minggu (4/4/2021) malam.
Sosok MRS (15) pesilat cilik warga Dukuh Klengen RT 15 RW 7, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang meninggal karena latihan dan kondisi pemakaman pada Minggu (4/4/2021) malam. (TribunSolo.com/Fristin Intan)

Pantauan TribunSolo.com, ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya MRS saat latihan ini hanya menunduk.

Mereka tidak berani menatap kedepan.

Rambut mereka juga sudah terlihat dipotong gundul.

Sita Barang Bukti

Polres Klaten menyita barang bukti berupa tongkat rutan pramuka.

Ternyata alat tersebut dipakai untuk memukuli peserta silat ketika latihan.

"Kami amankan tongkat rotan yang digunakan instruktur silat untuk memukuli peserta ketika latihan," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan saat ditemui TribunSolo.com di Kecamatan Pedan, Rabu (7/4/2021).

Andriyansyah mengatakan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor

"Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB," kata Adriyansyah.

Kemudian ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, pada saat latihan ada beberapa kontak fisik terhadap korban.

Dia mengatakan korban menerima kontak fisik pada bagian dada, dan punggung korban.

"Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," tutur Andriyansyah.

Kemudian ia mengatakan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved