Niat Gaet Pacar Kembali dengan Susuk, Bocah 16 Tahun Malah Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Sahabatnya

Seorang bocah berinisial OI (16) kalang kabut ketika hubungannya dengan sang pacar berakhir.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJateng
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengintrogasi dukun dadakan saat ungkap kasus pencabulan di Mapolres Kendal, Rabu (7/4/2021). 

Selama satu minggu LM diwajibkan untuk menjalani ritual dan menginap di rumah tersangka.

Sementara keluarganya diminta untuk pulang ke Magelang.

Baca juga: Ibu di Sibolga Teriak Tengah Malam, Kaget Lihat Pria Bercelana Dalam Kuning di Kamarnya Lakukan Ini

TONTON JUGA

SL yang berlagak bisa memindahkan janin tersebut, malah merudapaksa LM.

“LM disetubuhi kurang lebih tiga kali oleh SL di kamarnya, dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin,” kata Arwansa dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Senin (22/3/2021).

Dalam melancarkan aksi busuknya, SL berpura-pura merapal mantra bak dukun sakti.

"Ayo tak garap," ucap tersangka kepada korban.

Baca juga: Terungkap Sosok Misterius Wanita Berambut Panjang Saat Petugas Susuri Sungai Cari Orang Hilang

Di hari berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma.

Kasus perkosaan ini terbongkar saat perangkat desa setempat curiga melihat korban melamun di depan rumah tersangka.

Saksi menanyakan tentang maksud kedatangannya, dan LM menceritakan semua perbuatan tersangka selama ditinggal orangtuanya di Kebumen.

Baca juga: Buat Anang & Aurel Menangis, Krisdayanti Spontan Menulis Pesan Haru untuk Pengajian: Ingat Masa Lalu

Perangkat desa tersebut lalu mengadukan kejadian tersebut kepada orangtua korban.

Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Arwansa. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Kasus Serupa

Gadis Belia Datang ke Dukun Ingin Kembalikan Keperawanan, Namun Malah Jadi Korban Rudapaksa

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved