Simak, Syarat dan Ketentuan Jualan Takjil Selama Bulan Puasa di DKI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya tak akan melarang masyarakat berjualan takjil.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, pihaknya tak akan melarang masyarakat berjualan takjil.
Namun, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi, terutama soal pelaksanaan protokol kesehatan.
"Sektor informal penjual takjil juga harus perhatikan, kalau dia di gedung, pengelola gedungnya harus batasi jumlah orang yang belanja, jarak antar pedagang diatur," ucapnya, Jumat (9/4/2021).
Penerapan protokol kesehatan ini, kata Arifin, penting untuk dilaksanakan guna menghindari penularan Covid-19.
Pasalnya, pandemi Covid-19 yang telah melanda ibu kota setahun terakhir ini belum juga reda.
"Sekali lagi saya ingin jelaskan, semua harus punya kesadaran dan tanggung jawab bahwa sekarang pandemi. Meskipun sudah terjadi penurunan, kasusnya melandai, bukan berarti kasusnya selesai," ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Wanita Tunarungu di Bekasi Belum Ada Titik Terang
Baca juga: Kecewanya Suami Pergoki Istri Asik Berduaan di Mobil Bersama Selingkuhan
Baca juga: Polisi Pastikan Senjata yang Digunakan Perampok di Ciputat Airsoft Gun
Terlebih, DKI Jakarta masih menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 19 April 2021 mendatang.
"Kami ingin semua bisa patuhi ketentuan apa yang sudah ditentukan, Jakarta masih PPKM, ada pembatasan aktivitas, jam operasional dibatasi, satu itu saja dipatuhi," kata dia.
Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berjualan takjil di sembarang tempat, apalagi mengokupasi trotoar.
"Jadi intinya, selama itu mengikuti ketentuan, selama prokes dipatuhi, tempatnya diperbolehkan, kalau tempatnya tidak diperbolehkan ya tentunya masuk ke kategori yang tidak diperbolehkan," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya tak akan melarang masyarakat berjualan takjil selama bulan suci Ramadan.
Ia menyebut, masyarakat tetap diperbolehkan berjualan takjil jelang berbuka asalkan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Ya jualan takjil kan selama ini memang boleh. Emang enggak boleh?," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Politisi Gerindra ini pun berpesan agar para penjual takjil juga tetap menjaga ketertiban dan tak melanggar aturan saat menggelar lapaknya.
Hal ini perlu diperhatikan agar keberadaan para penjual takjil tidak menimbulkan kemacetan di ruas-ruas jalan tertentu.