Kliennya Kecewa Vonis Hakim Lebih Berat dari JPU, Togar Situmorang Bertindak Cepat Cari Keadilan
Bagi sebagian orang di negeri ini menganggap keadilan memang sangat sulit dirasakan. Hal tersebut dirasakan klien advokat Togar Situmorang.
Dan satu hal lagi yang menjadi perhatian kami yakni pembacaan vonis tanpa dihadiri oleh terdakwa, hal itu menjadi kegundahan kami dan klien kami.
“Jadi kalau kita mengacu kepada pasal 196 ini juga kita bisa lihat adanya dugaan yang memang kita sangat-sangat sayangkan sehingga memberatkan klien, karena pada saat diputus itu kan Hakim bertanya apakah menerima atau akan pikir-pikir atau banding. Harus didengar secara utuh oleh si terdakwa,” ujar advokat kondang Indonesia yang digelari Panglima Hukum ini.

“Karena waktu yang diberikan oleh pengadilan itu untuk menerima atau mikir-mikir hanya diberikan 7 hari, inilah yang harus kita sebagai sebagai kuasa hukum harus betul-betul teliti dan jangan sampai salah, sehingga didalam suatu proses nantinya tidak merugikan klien."
"Satu hal lagi, putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada MTA sangat tidak mencerminkan asas asas keadilan. Majelis Hakim yang seharusnya menerapkan prinsip keberimbangan, tetapi malah mempertontonkan dirinya sendiri keberpihakannya pada pihak yang mempunyai kekuatan lebih," ungkapnya.
Togar menyebut bahwa jelas pada pasal 184 KUHAP disebutkan unsur pertama didalam proses pembuktian adalah adanya keterangan saksi, tetapi Majelis Hakim yang seharusnya memegang prinsip keberimbangan, sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada MTA untuk menghadirkan Saksi yang meringankan buat dirinya, padahal hal itu sangat penting untuk MTA yang semua nasibnya berada di palu hakim sebagai perwakilan Tuhan di surga.
Satu hal lagi yang perlu ditekankan adalah apa yg telah diputus oleh majelis hakim yang seharusnya sikap dan tindak tanduknya harus mencerminkan dewi keadilan yang menutup matanya, sedang di tangannya terdapat pedang dan timbangan yang artinya hukum harus tegas, adil, objektif, bijaksana, tajam dan berwibawa. Namun semuanya itu tidak tercermin dari majelis hakim yang telah memutus perkara ini
"Kami banyak sekali melihat keganjilan demi keganjilan dalam kasus ini, yang dimana menurut kami klien kami tidak sepatutnya duduk sebagai Terdakwa dalam persidangan tersebut malah sekarang dijatuhi vonis," ungkapnya.
"Dan ada seorang pelaku malah tidak muncul baik dalam BAP, dalam persidangan bahkan pembacaan vonis hakim," lanjutnya.
"Oleh sebab itu, kami sebagai penasehat hukum akan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi dan tentunya akan lebih memperhatikan kembali dan menjadi atensi kami untuk memperjuangkan hak-hak dari klien kami supaya tidak diperkosa oleh ketidakadilan," harapnya.
"Dan kami berharap untuk para praktisi hukum bisa melakukan eksaminasi terhadap putusan ini guna untuk lebih membuat terang kasus ini apa yang sebenarnya terjadi,” tutup CEO & Founder Law Firm “Togar Situmorang“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat. Pengalengan No.355, Bandung.