Ramadan di Depok: Buka Bersama dan Takbiran Keliling Dilarang, Pesantren Kilat Secara Virtual
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melarang kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1442 H tahun ini.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melarang kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1442 H tahun ini.
Peraturan tersebut, terutang dalam surat edaran nomor 451/171-Huk, yang berisi tentang penyelenggaraan ibadah ramadhan idul fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19.
“Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, Masjid, Mushola dan tempat-tempat lainnya ditiadakan,” ujar Idris dalam surat tersebut, Sabtu (9/4/2021).
Tak hanya itu, Idris mengatakan bahwa kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran juga dilaksanakan secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat, dan maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, Idris juga menuturkan bahwa kegiatan pesantren kilat dilakukan secara daring.
“Peringatan Nuzulul Our'an dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan pesantren kilat hanya dapat dilakukan secara virtual,” tuturnya.
TONTON JUGA:
Kemudian, kegiatan salat tarawih keliling dan dan takbiran keliling juga tiadakan, sama seperti tahun sebelumnya.
Baca juga: Kliennya Kecewa Vonis Hakim Lebih Berat dari JPU, Togar Situmorang Bertindak Cepat Cari Keadilan
“Kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan,” bbernya.
“Pelaksanaan I'tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir Bulan Ramadhan akan ditentukan kemudian, setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 pada waktu berkenaan,” timpalnya lagi.
Terakhir, Idris berujar Salat Idul Fitri akan ditentukan dalam beberapa waktu kedepan, dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Kota Depok.
Baca juga: Polres Jaksel Gencarkan Patroli Pasar Cegah Penimbunan Pangan Saat Ramadan
“Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. akan ditentukan kemudian, setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.