Wanita Tunarungu Korban Pelecehan
Diduga Wanita Tunarunggu Korban Pelecehan Diintimidasi, LPSK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta semua pihak, terutama terduga pelaku menghormati proses hukum
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta semua pihak, terutama terduga pelaku menghormati proses hukum terkait kasus dugaan pemerkosaan wanita tunarungu di Bekasi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, hal ini penting disampaikan sebab, ada informasi bahwa, pihak korban mulai mendapat intervensi yang mengarah pada ancaman.
Terutama lanjut dia, perihal pencabutan laporan yang terus diminta dari pihak terlapor kepada korban agar kasusnya tidak diproses secara hukum.
Baca juga: Mulai Ada Intervensi dari Pihak Terlapor, Keluarga Wanita Tunarungu Minta Perlindungan ke LPSK
"Kami mendapatkan informasi bahwa keluarga korban didatangi beberapa pihak terkait perkara ini. Hal ini tentunya tidak perlu dilakukan karena proses hukum sedang berjalan dan harus dihormati semua pihak", kata Edwin dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).
Menurutnya, indikasi berupakan tekanan dari pihak lain tentu saja bisa mempengaruhi proses hukum yang saat ini masih dalam penanganan kepolisian.
Baca juga: Satu Terduga Pelaku Pemerkosaan Wanita Tunarungu Dijemput Polisi, Ditetapkan Tersangka?
LPSK mengingatkan bahwa segala bentuk upaya agar korban maupun saksi tidak memberikan keterangan dengan baik dapat diindikasikan sebagai ancaman.
"Termasuk adanya tekanan untuk menyelesaikan perkara diluar koridor hukum yang berlaku", tuturnya.
LPSK memastikan, timnya sejak sepekan lalu sudah melakukan pertemuan dengan korban dan menawarkan perlindungan.
Hasilnya, korban memerlukan program perlindungan LPSK berupa pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan selama proses hukum dan juga penterjemah bahasa isyarat dikarenakan korban berkebutuhan khusus.
"LPSK saat ini sedang memproses permohonan perlindungan korban sesuai dengan aturan yang berlaku", ungkap Edwin.
Baca juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Wanita Tunarungu di Bekasi Belum Ada Titik Terang
Kronologi Kejadian
Wanita tunarungu berinisial NS (20), warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oknum Linmas (Hansip) berinisial S alias Bule.
Peristiwa keji itu dilakukan S di sebuah makam atau kuburan di daerah Bekasi Timur, tidak jauh dari kediaman korban pada, Rabu (17/3/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Orangtua korban, F (37) mengatakan, putrinya di malam kejadian pamit dengan orangtua untuk keluar rumah menunaikan salat magrib.
Usai menunaikan salat, NS kembali ke rumah dan sekira pukul 20.00 WIB, dia tiba-tiba keluar lagi untuk main ke rumah temannya.
"Pergi lagi, saya tungguin biasanya paling lama jam 9 atau jam setengah 10 udah pulang," kata orangtua korban saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Khawatir anaknya tak kunjung pulang, F kemudian berusaha mencari ke rumah teman dekatnya. Satu per satu pintu diketuk, tidak ada tanda-tanda keberadaan sang putri.
Baca juga: Badan Merah-merah Sempat Dikira Alergi, Bocah Tunarungu Ternyata Korban Kekejaman Tukang Tambal Ban
"Saya tunggu sampai jam 12 enggak pulang juga, akhirnya saya cari ke rumah teman-temannya yang biasa main sama dia," tuturnya.
Malam kian larut, belum ada kabar keberadaan NS balik ke rumah. Kepanikan makin meradang seisi rumah karena tidak biasanya sang putri main tidak ada kabar.
Hingga pukul 02.00 pagi, ketua RT setempat dan beberapa orang pemangku lingkungan datang membawa kabar.
Namun, kabar itu sedikit membuat syok lantaran sang putri dianggap melakukan tindakan yang kurang baik.
Dia digiring ke kantor kelurahan oleh pemangku lingkungan, hingga orangtuanya diminta menjemput sang putri ke kantor polisi.
"Akhirnya bapaknya kesana jemput, di sana suami saya malah disuruh tanda tangan surat pernyataan, enggak tahu masalahnya apa, orang lagi panik," ucap F.
Surat pernyataan itu rupanya, berkaitan dengan tindakan korban yang dinilai sedang asyik berduaan di kuburan dengan terduga pelaku berinisial S alias Bule.
Di bawah desakan, tanpa tahu secara pasti kronologis sebenarnya, surat pernyataan itu ditanda-tangani sang ayah.
Korban yang masih linglung belum dapat bercerita banyak, orangtua malam itu hanya berpikir anaknya pulang dengan selamat.
Baca juga: Dipukuli Hingga Dilempari Batu oleh Montir Bengkel Buat Perilaku Bocah Tunarungu ke Adiknya Berubah
"Baru sampai rumah anak saya mandi, kondisinya (korban) waktu itu masih plenga-plengo kaya orang kebingungan," tutur F.
Usai mandi, NS mulai lebih sedikit tenang. Dia pelan-pelan mau bercerita kepada kedua orangtua.
Dari cerita sang anak, F baru mengetahui kejadian buruk menimpa. Buah hatinya ternyata menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oknum Linmas (Hansip).
"Dia cerita, kejadiannya di kuburan, sebelum itu anak saya diajak muter-muter sama orang enggak dikenal, enggak tahu siapa," ucapnya.
"Nah setelah diajak muter-muter itu, dia dibawa ke kontrakan, dia ngelawan di sana berusaha kabur, dari situ dia ketemu sama pelaku (S)," tambahnya.
Korban bertemu dengan S ketika keduanya berpapasan di jalan, ketika itu, dia diajak menunggangi sepeda motor agar diatar pulang.
Tapi bukannya diantar pulang, S malah mengajak korban ke sebuah pemakamakan. Di sana, korban diduga dicekoki semacam minuman hingga mabuk.
Kuasa Hukum NS dari Lembaga Bantuan Hukum GMBI Herli mengatakan, kasus dugaan perkosaan ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Laporan polisi dilayangkan pada, Jumat 19 Maret 2021 lalu. Terlapor dalam kasus ini berinisial S alias Bule, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai Linmas (Hansip).
Baca juga: Dipukuli Hingga Dilempari Batu oleh Montir Bengkel Buat Perilaku Bocah Tunarungu ke Adiknya Berubah
"Dari pengakuan korban seperti itu, dia diminumi diduga miras entah dicampur sesuatu atau apa, sehingga dia mabuk, barulah kejadian tersebut (pemerkosaan) terjadi," tuturnya.
Adapun setelah proses laporan, korban sudah menjalani visum untuk kebutuhan penyelidikan serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi agar didampingi dalam proses hukum.
"Korban sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi PPDI (Perhimpunan Penyandang Disabilitas) sama DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," ujarnya.