Eks Persija Nuralim Kembali Dilaporkan Polisi, Korban Penipuan Rekrutmen TKK Pemkot Bekasi Bertambah
Korban dugaan penipuan rekrutmen TKK Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bertambah, eks pemain Persija Jakarta, Nuralim kembali dilaporkan ke polisi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Korban dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bertambah, eks pemain Persija Jakarta, Nuralim kembali dilaporkan ke polisi.
Laporan dilayangkan warga bernama Samuel Alexander pada, Kamis (8/4/2021) di Polres Metro Bekasi Kota dengan perkara penipuan.
Terduga pelaku dalam laporan tersebut bernama Nuralim dan seorang bernama Mahesa dengan nomor LP: 949/K/IV/2021/Restro Bekasi Kota.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan adanya surat laporan dugaan penipuan tersebut.
"Ada laporan kembali dari korban lain, tapi kita akan tindaklanjuti juga apakah berkaitan dengan terlapor yang awal (Nuralim)," kata Erna, Minggu (11/4/2021).

Dalam laporan itu, terlapor mengaku menyerahkan uang sebesar Rp35 juta yang diminta terduga pelaku dengan iming-iming dijanjikan pekerjaan TKK Pemkot Bekasi.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung diberikan kepastian kapan dapat bekerja menjadi TKK Pemkot Bekasi serta, uang yang sudah diberikan tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Destinasi Wisata Baru, Ada Replika Menara Eiffel di Kota Tangerang: Jadi Spot Foto Keren
Baca juga: Prediksi dan Link Live Streaming Piala Menpora Persib Vs Persebaya: Maung Bandung Lebih Diuntungkan
Baca juga: Super Ball League Segera Bergulir, Hadir untuk Ciptakan Pemain Muda Berkualitas
"Terakhir kita dapat laporan (korban) ada dua, Samuel dan Vebrianto," terang Erna.
Dugaan Penipuan
Sebelumnya diberitakan, eks pemain Timnas Indonesia dan Persija Jakarta Nuralim, selanjutnya ditulis NA, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan penipuan.
NA sekarang diketahui menjabat sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dia diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai berinisal RS.
NA dan RS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK.