Tunggui Mayat sampai Tengah Malam, Terkuak Sadisnya Pelaku Bunuh Sahabatnya usai Pesta Sabu

SN (25) masih menunggui mayat sahabatnya untuk memastikan nyawa korban benar-benar berhenti usai dibunuh olehnya.

Editor: Elga H Putra
Net
Ilustrasi.SN (25) masih menunggui mayat sahabatnya untuk memastikan nyawa korban benar-benar berhenti usai dibunuh olehnya. 

Namun ketika sampai di jalan, mereka bertengkar dan keduanya turun dari sepmor serta tersangka memukul kepala korban tiga kali.

Pukulan tersebut membuat korban tersungkur, namun korban terlihat masih hidup dan tubuhnya masih bergerak-gerak.

Melihat hal itu, tersangka mencari alat dan menemukan kayu sehingga kemudian kayu tersebut ditusukkan ke leher korban Suhendri.

Belum puas, tersangka lalu menyeret korban ke perkebunan jagung milik warga setempat.

Setelah itu, jasad korban ditunggui oleh tersangka sampai dengan pukul 24.00 WIB, dengan tujuan memastikan bahwa Suhendri telah benar-benar meninggal dunia.

Setelah yakin korban sudah meninggal, baru kemudian tersangka pergi dari lokasi dengan mengambil sepmor dan handphone korban.

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang djasadnya itemukan membusuk di kebun jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021).
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang djasadnya itemukan membusuk di kebun jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021). (For Serambinews.com)

Motif Pembunuhan

Lanjut AKP Suparwanto, tersangka melakukan pembunuhan dikarenakan sakit hati kepada tersangka.

Pasalnya, tersangka ada menerima gadai handphone dari Sudirman sebesar Rp.1.400.000.

Beberapa minggu kemudian, Sudirman yang kini menjadi saksi dalam kasus itu mencoba menebus kembali handphonenya kepada tersangka SN.

Tetapi tersangka selalu mengelak dan ternyata tersangka SN telah menjual HP saksi Sudirman kepada orang lain di Medan, sebesar Rp 2.200.000.

Saksi lalu mengetahui bahwa HP nya dijual tersangka dari korban Suhendri.

Bahkan, korban Suhendri memberitahukan kepada Sudirman selaku pemilik HP bahwa tersangka telah kembali dari Medan.

Karena hal tersebut, tersangka merasa sakit hati kepada korban Suhendri dan kemudian tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR warna merah hitam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved