10.195 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bekasi Jelang Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi memusnahkan sebanyak 10.195 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, Senin (12/4/2021).
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Ribuan barang bukti miras hasil razia dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, disaksikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Hari ini kita memusnahkan barang bukti miras hasil operasi Cipta Kondisi yang dilakukan Polres Jajaran selama beberapa pekan menjelang Ramadan," kata Hendra.
Hendra menjelaskan, ribuan miras hasil razia ini dikumpulkan personel yang setiap malam melakukan patroli ke tempat-tempat penjual tanpa izin.
Baca juga: Jam Buka Mal di Jakarta Selama Ramadan Tetap Hingga Pukul 21.00 WIB
Baca juga: Tinjau TMII, Moeldoko Berharap TMII Beri Kontribusi Besar Untuk Negara
"Kita ingin di bulan suci Ramadan ini, kondusifitas terjaga, tidak ada yang minum-minuman keras apalagi oplosan, karena tidak sedikit menjadi pemicu tindakan kriminal dan tawuran," tegas dia.
Dia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat membantu menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah masing-masing.
"Kami juga akan menerjunkan tim yang akan mengasi peredaran miras, jangan sampai kekhusyukan ibadah terganggu, kita enggak mau ada tawuran kalau sehabis sahur atau tindakan lain yang mengganggu keamanan," tegas dia.