Gadis 17 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tawarkan Rekan-rekan Seusianya

Seorang gadis 17 tahun berinisial DAP (17) ditangkap polisi karena menjadi muncikari prostitusi online.

Editor: Suharno
intisari
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang gadis 17 tahun berinisial DAP (17) ditangkap polisi karena menjadi muncikari prostitusi online.

Polisi yang menangkap gadis berusia 17 tahun yang menjadi muncikari yakni anggota Polresta Bogor Kota.

DAP diduga berperan sebagai muncikari praktek prostitusi online di sebuah apartmen di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan DAP diamankan dari hasil operasi pekat yang dilakukan Polresta Bogor Kota ketika melakukan penyelidikan pada Kamis (8/4/2021) beberapa hari lalu.

Pengungkapan jaringan prostitusi online tersebur terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga.

"Kami jaga kesucian Ramadhan ini untuk mengurangi penyakit-penyakit masyarakat secara intens 24 jam kami melakukan pengawasan kegiatan-kegiatan yang ilegal," katanya.

TONTON JUGA:

Selain mengamankan DAP, polisi juga mengamankan FY (20) seorang remaja penyedia kamar unit 1206 di lantai 12 di sebuah apartmen di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Baca juga: Menjelang Ramadan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat: Antisipasi Teror dari WNA serta Pungli

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhony Erwanto mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online itu Ia juga mendapatkan ada tiga orang korban yang diduga sebagai dan akan dijadikan pekerja seks komersil.

Ketiga orang korban yang dijadikan PSK tersebut di antaranya MRM (17), SGA (16), FM.

"Untuk modus yang digunakan adalah menawarkan beberapa wanita yang dijajakan sebagai pekerja seks komersil, rata-rata mereka di bawah umur," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi, serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Tak Imbau Simpatisannya Patuhi Protokol Kesehatan Saat di Penjemputan Bandara

"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.

Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved