Sidang Rizieq Shihab
Hari Ini Rizieq Shihab kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Petamburan dan Megamendung
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (12/4/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (12/4/2021).
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Rizieq Shihab Tak Lagi Disiarkan Online, Ini Alasannya
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
"Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya.
Bila mengacu keterangan JPU pada sidang sebelumnya sidang pemeriksaan saksi ini bakal menghadirkan 10 saksi, jumlah ini gabungan untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Dirut RS UMMI Bogor pada Kasus Tes Swab Rizieq Shihab
Saksi yang bakal dihadirkan JPU guna membuktikan dakwaan mereka di antaranya bekas Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan bekas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Keduanya merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020.
Selain kedua nama tersebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto juga ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Saksi lainnya yakni Oka Setiawan, Budi Cahyono, M. Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon yang sebelumnya diperiksa saat tahap penyidikan perkara oleh Bareskrim Polri juga dihadirkan.
Tak lagi disiarkan online
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak akan menyiarkan live streaming sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab.
Beda dengan sidang beragenda pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan, dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang pemeriksaan saksi yang dimulai pada Senin (12/4/2021) dan Rabu (14/4/2021) tidak lagi disiarkan virtual.
"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi live streaming ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Alasannya agar para saksi yang dihadirkan secara bertahap di persidangan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi sebelum memberi keterangan di ruang sidang.
Bila sidang disiarkan secara live streaming dikhawatirkan saksi yang belum dihadirkan berkomunikasi dan sehingga keterangan yang disampaikan tidak jujur sebagaimana mestinya.
Ini mengacu pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang isinya hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
Sebagai gantinya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan akses ke sejumlah wartawan meliput dari ruang lobby yang sudah disediakan layar tv.
"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobby, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari Pengadilan," ujarnya.
Nantinya warga bisa menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan lewat pemberitaan di media massa.
Perihal apa tahap pemeriksaan terdakwa yang dilakukan setelah pemeriksaan saksi bakal disiarkan live streaming atau tidak, Alex belum bisa memastikan hal tersebut.
"Nanti diberitahukan dan akan dirapatkan oleh pimpinan (Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya.
Baca juga: Program Vaksinasi Tahap Dua di Kota Bekasi Masih Berjalan, Guru, Lansia dan TNI-Polri Jadi Sasaran
Baca juga: Niat Pasang Susuk Demi Balikan dengan Pacar, Bocah di Kendal Malah Diperkosa Ayah Sahabatnya
Baca juga: Mengatasi Hipertensi Dengan Denervasi Ginjal, Simak Penjelasan Dokter
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) untuk perkara nomor 221, 222 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Pada sidang pemeriksaan saksi nomor perkara 221 dan 222 ini bekas Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan bekas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto bakal dihadirkan.
Sementara sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (14/4/2021) untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.