Sidang Rizieq Shihab

"Anda Jangan Mengganggu Saya Bertanya" Rizieq Shihab Bentak Jaksa & Harus Ditenangkan Majelis Hakim

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai emosi kliennya yang sempat memuncak dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga sebagai hal lumrah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai emosi klien mereka yang sempat memuncak dalam sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung sebagai hal lumrah.

Meski Rizieq Shihab sempat membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena giliran bertanya kepada eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara diselak sehingga harus ditenangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

TONTON JUGA

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai hal tersebut lumrah dalam proses peradilan dan mengatakan pihaknya tidak memiliki masalah dengan JPU yang menangani perkara.

"Biasa, dinamika persidangan karena (omongan) dipotong tadi. Karena tadi dipotong saja. Karena potong memotong pembicaraan saja. Tapi secara keseluruhan kita tidak ada masalah dengan Jaksa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Menurutnya seluruh saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memberi keterangan jujur, pihaknya juga mengaku puas dengan jalannya sidang yang baru berakhir sekira pukul 22.24 WIB.

Proses sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Proses sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dalam sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU tersebut tim kuasa hukum merasa sudah menunujukkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ada kasus pelanggaran protokol kesehatan lain tapi tidak diproses pidana.

Di antaranya kasus penjemputan Rizieq Shihab pada 10 November 2020 lalu di Bandara Soekarno-Hatta yang dihadiri ratusan ribu simpatisan dan mengakibatkan pengelola bandara merugi sekitar Rp 16 juta akibat kerusakan fasilitas.

Baca juga: Video Viral Pencurian Onderdil Mobil di Parkir IRTI Monas, Pelaku Dipergoki Petugas Dishub DKI

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Belum Terima Nama Saksi yang Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Tes Swab RS UMMI Bogor

Baca juga: Cerita Para Peziarah Datangi Makam Habib Cikini: Minum dan Mandi Air Bertuah

"Ini prokes kita sepakat, ada pelanggaran kita setuju. Salah ya kita minta maaf. Tadi kita tanya juga ke eks Wali Kota (Jakarta Pusat) apa pernah ada (kasus pelanggaran protokol kesehatan) dipidana, tidak pernah katanya. Berarti kan ini (pidana kerumunan Petamburan) satu-satunya," ujarnya.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab marah saat giliran bertanya kepada Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara terkait ada tidaknya sanksi pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diatur Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Rizieq Shihab, kasus kerumunan warga di Petamburan saat dia mengadakan kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020 lalu harusnya tidak diproses secara pidana.

Baca juga: Viral Video Ibu Panggil-panggil Bayinya yang Sudah Meninggal, Diduga Karena Tertimpa Sang Kakak

Saat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya kepada Bayu ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang dipidana setelah membayar denda ini JPU meminta poin pertanyaan diganti.

"Coba pertanyaan lain lagi, pertanyaan lain lagi," kata JPU.

Merasa giliran berbicaranya dipotong, Rizieq Shihab yang dalam kasus Petamburan didakwa menghasut simpatisannya datang sehingga menimbulkan kerumunan mencapai sekitar 5.000 orang marah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved