Dilengkapi Teknologi Canggih, Wagub Ariza Sesumbar SIKM Tak Bisa Dipalsukan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilengkapi dengan teknologi canggih dan sulit dipalsukan
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dilengkapi dengan teknologi canggih.
Ia pun sesumbar, dokumen yang menjadi syarat bagi warga Jakarta yang ingin keluar kota itu sukar untuk dipalsukan.
"Enggak bisa dipalsukan, ada QR Code, enggak bisa dipalsuin," ucapnya, Selasa (13/4/2021).
Nantinya, SIKM baru mulai diterapkan saat masa larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Masyarakat yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jakarta pun wajib melengkapi diri dengan dokumen SIKM.

Penyekatan pun bakal dilakukan di sejumlah titik perbatasan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik saat Lebaran 2021.
"Dari Polda Metro Jaya dan TNI sudah menyiapkan batasan-batasannya di pintu keluar masuk, mereka akan lakukan penyekatan agar bisa kurangi warga Jakarta yang niat ke luar kota," ujarnya di Balai Kota.
Baca juga: Salat Tarawih Bulan Ramadan, Wali Kota Tangerang Minta Durasi Salat Dipersingkat
Baca juga: Rizieq Shihab Lebih Mendominasi Cecar Saksi JPU, Kuasa Hukum: Kita Tinggal Kasih Masukan
Baca juga: Selama Bulan Ramadan, Karaoke hingga Griya Pijat di Tangsel Tutup, MUI: Masa Enggak Bisa Nahan
Kriteria Warga Boleh Mudik
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
TONTON JUGA
"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditrtapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucapnya, Jumat (9/4/2021).
Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Meski demikian, tak sembarang orang bisa membuat SIKM. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM
Merujuk pada SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah DKI Jakarta pada Hari Pertama Ramadan Selasa 13 April 2021
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.
Prosedur Pembuatan SIKM
Prsedur pembuatan SIKM ini sedikit berbeda dibanding tahun lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.
TONTON JUGA
"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.
"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.
Mudik di Jabodetabek Tak Perlu SIKM
Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota.
Kebijakan ini diambil merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Surat edaran itu berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, SIKM tak berlaku bagi warga yang beraktivitas wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM, karena Jabodetabek itu sudah satu ke satuan wilayah," ucapnya, Jumat (9/4/2021).
Dengan demikian, warga bebas beraktivitas di sekitar Jabodetabek tanpa perlu membuat SIKM selama periode larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ujarnya di Balai Kota.
Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar wilayah Jabodetabek baru diminta untuk membuat SIKM.
"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," kata dia.
Masyarakat yang ingin membuat SIKM pun disebut Syafrin, bisa mengurusnya di kantor kelurahan tempatnya tinggal.
Baca juga: Misteri Tewasnya Pesilat ABG Terkuak, Tumbang Setelah Push Up Puluhan Kali Plus Dapatkan Pukulan
Baca juga: Berlangsung Live Streaming PUBG Mobile Pro League PMPL Indonesia Season 3 Week 3 Day 3
Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 di eform.bri.co.id Untuk Mendapatkan BLT UMKM
"Bagi pekerja nonformal atau masyarakat umum perlu urus SIKM ke kelurahan setempat," kata dia.
Sesuai dengan SE dari Satgas Covid-19, ada beberapa kriteria warga yang boleh melakukan perjalanan keluar kota, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.