Ramadan 2021

Selama Bulan Ramadan, Karaoke hingga Griya Pijat di Tangsel Tutup, MUI: Masa Enggak Bisa Nahan

Pemkot Tangsel bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel kompak menetapkan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan 2021 atau 1442 H

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
The Weekend Edition
Ilustrasi tempat karaoke - Pemkot Tangsel bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel kompak menetapkan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan 2021 atau 1442 H 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel kompak menetapkan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor  338/1282/Dispar dan nomor A.017/XVI-18/SE/III//2021, tentang kegiatan usaha pariwisata dan amaliah selama Bulan Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.

SE tersebut ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangsel, M. Saidih tertanggal 9 April 2021, namun baru disebar luas pada 12 April 2021 malam.

Airin menegaskan, bagi pengelola tempat wisata di atas yang melanggar ketentua SE akan mendapat sanksi.

"Bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota organrsasi kemasyarakatan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bersama ini akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan berlaku sesuai kewenangan lnstansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan," jelas Airin dalam SE.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, usai menggadiri acara Imigrasi Tangerang di Hotel Pranaya, Serpong, Kamis (25/3/2021).
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, usai menggadiri acara Imigrasi Tangerang di Hotel Pranaya, Serpong, Kamis (25/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Sebelumnya, usulan penutupan tempat hiburan itu disampaikan oleh MUI Tangsel

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak, meminta warga Tangsel mematuhi ketentuan yang berlaku agar ibadah Bulan Suci Ramadan berlangsung aman dan nyaman.

Baca juga: Anda Jangan Mengganggu Saya Bertanya Rizieq Shihab Bentak Jaksa & Harus Ditenangkan Majelis Hakim

Baca juga: Wagub DKI Klaim Flyover Tapal Kuda Jakarta Selatan Kebanggaan Gubernur Anies Efektif Atasi Macet 

Baca juga: Video Viral Pencurian Onderdil Mobil di Parkir IRTI Monas, Pelaku Dipergoki Petugas Dishub DKI

"Sudah itumah enggak ada yang diubah, tutup total. Masa enggak bisa nahan diri," kata Rojak.

Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah jatuh pada hari ini, Selasa (13/4/2021). 

Ada 12 jenis pariwisata hiburan yang dilarang beroprasi selama Ramadan sampai tiga hari setelah Ramadan:

1. Kelab Malam;

2. Diskotik;

3. Pub;

4. Bar;

5. Karaoke;

6. Rumah Biliar;

7. Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mal);8. Live Musik;

9. Terapi Air (SPA);

Baca juga: Anda Jangan Mengganggu Saya Bertanya Rizieq Shihab Bentak Jaksa & Harus Ditenangkan Majelis Hakim

10. Rumah Pijat (massage);

11. Gelanggang Renang;

12. Usaha wisata tirta (wisata olahraga tirta).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved