Ramadan 2021
Mencicipi Makanan saat Memasak Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Hukum mencicipi makanan saan memasak apakah membatalkan puasa? simak penjelasannya.
Selagi mencicipi makanan memang dibutuhkan untuk suatu yang maslahat dan bukan dalam rangka melampiaskan hawa nafsu maka ini bukan sesuatu yang bertentangan.
Berikut adalah dalil yang yang memperbolehkan tentang mencicipi masakan saat puasa.
Tentunya mencicipi tidak sama dengan memakan.

Mencicipi rasa tidak sama dengan memakan makanan tersebut secara banyak dan utuh.
Untuk itu perlu diperhatikan agar umat islam tidak salah paham dan salah kaprah dalam berpuasa nantinya.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)
Hadist bukhari ini mengatakan bahwa mencicipi makanan untuk mengetahui rasanya terlalu asin, manis, atau asam diperbolehkan.
Baca juga: Menelan Dahak saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Asal tidak masuk ke kerongkongan alias hanya sekedar mampir di lidah.
Hal ini tentu saja dibutuhkan oleh orang-orang yang bekerja sebagai koki, ibu rumah tangga yang memasak, orang-orang yang menerima pesanan masakan, dan lain sebagainya.
Hal ini akhirnya menunjukkan bahwa islam tidak memperberat ibadah.
Hal tertentu boleh dilakukan.
Hal ini sebagaimana berkumur atau bersiwak.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pakai Minyak Wangi atau Parfum Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Selagi air dan siwak tidak sampai ditelan dan dijadikan sebagai pemuas dahaga, tentu hal ini tidak dilarang.
Justru membuat segar dan menjaga kebersihan.
Termasuk ketika tidak disengaja dan langsung dihentikan.