Oknum Pendeta Diduga Cabuli Banyak Siswi, Kutip Ayat untuk Bujuk Rayunya kini Diminta Suntik Kebiri
Oknum pendeta diduga cabuli banyak siswi. Ironisnya, dia disebut mengutip ayat untuk aksi bejatnya.
Oknum kepsek berinisial BS dilaporkan keluarga korban/pelapor NS (40) ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.
Dalam Laporan Polisi yang diterima tribunmedan.com, bahwa pelapor berinisial NS warga Kelurahan Babura Medan Sunggal telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 di Sekolah di Jalan Bunga Terompet, Kecamatan Medan Selayang Medan.
Pelapor atas nama NS dan terlapor atas nama berinisal BS sesuai Laporan Polisi nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.
Baca juga: Pelaku Cabul Diamankan Warga Sukmajaya Depok, Sasar Anak Dibawah Umur, Modus Iming-Iming Film Horor
Baca juga: Aksi Bejat 5 Pengunjung Kafe Rudapaksa Pemandu Lagu, Teman Korban Melihat Tapi Tak Berani Bantu
Baca juga: Sempat Diajak Jalan-jalan, Gadis Berusia 16 Tahun Dirudapaksa 6 Pemuda
Ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring dan pelapor NS.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan bahwa selanjutnya terkait kasus tersebut pihak penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) akan melakukan pemeriksaan.
"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," kata dia.
Senada, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Informasi yang dihimpun, Kejadian percabulan yang diduga dilakukan oknum Kepsek BS ini terjadi di ruang kerja kepala sekolah.
Dimana modusnya adalah saat pelajaran Agama, tersangka memanggil korban anak 13 tahun tersebut ke ruangannya.
Lalu pelaku kemudian menutup mata korban dengan alasan mau diajari menari.
Dalam kondisi mata tertutup, BS menggerayangi dada korban, kemudian pelaku juga mendudukkan korban di pangkuan pelaku dan dicabuli.

Minta Dikebiri
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus. Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," tegasnya, Sabtu (12/4/2021).