Oknum Pendeta Diduga Cabuli Banyak Siswi, Kutip Ayat untuk Bujuk Rayunya kini Diminta Suntik Kebiri
Oknum pendeta diduga cabuli banyak siswi. Ironisnya, dia disebut mengutip ayat untuk aksi bejatnya.
Ia menyebutkan bahwa pemberatan lainnya yang dilakukan pelaku karena membujuk rayu dengan menggunakan modus agama.
Arist menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kejahatan kemanusiaan.
"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya.
Lebih lanjut Arist menambahkan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dan apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan Topik Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD