Ramadan 2021

Pemkot Tangsel Larang Sahur On The Road, Buka Puasa Bersama Diperbolehkan Selama Ramadan

Pemkot Tangsel melarang kegiatan sabur on the road (SOTR) selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriyah. Namun buka puasa bersama atau bukber diperbolehkan.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany - Pemkot Tangsel melarang kegiatan sabur on the road (SOTR) selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriyah. Namun buka puasa bersama atau bukber diperbolehkan. 

9. Terapi Air (SPA);

Baca juga: Anda Jangan Mengganggu Saya Bertanya Rizieq Shihab Bentak Jaksa & Harus Ditenangkan Majelis Hakim

10. Rumah Pijat (massage);

11. Gelanggang Renang;

12. Usaha wisata tirta (wisata olahraga tirta).

Restoran hingga Warteg di Tangsel Wajib Ditutup Pakai Tirai

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan surat edaran (SE) 338/1282/Dispar tentang kegiatan usaha pariwisata dan amaliah selama Bulan Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah. 

Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tertanggal 9 April 2021, namun baru disebarluaskan pada 12 April 2021 malam.

SE tersebut di antaranya mengatur tentang operasional penjual makanan dari mulai restoran hingga warteg termasuk pedagang kaki lima. 

Restoran hingga warteg baru boleh beroperasi makan di tempat (dine in) mulai pukul 12.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB, dan membuka pesanan terakhir pada 21.30 WIB.

Untuk tempat makan yang membuka layanan secara online, delivery, take away atau drive thru, bisa beroparasi mulai 12.00 WIB sampai 04.00 WIB. 

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (5/3/2021).
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (5/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Sedangkan, restoran yang buka di mall atau pusat perbelanjaan, jam operasional mulai 12.00 WIB sampai mall atau pusat perbelanjaan itu tutup.

Untuk layanan makan di tempat, jumlah pelanggan hanya boleh 50% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan.

Khusus siang hari, restoran hingga warteg wajib menutup gerainya menggunakan tirai.

Baca juga: Hari Pertama Puasa, Gubernur Anies: Jangan Bukber, Jangan Kumpul-kumpul Keluarga

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Selasa 13 April 2021, Zodiak Ini Terus Menunda Tugas Bisa Berdampak pada Cuan

Baca juga: Iming-iming Duit Tambahan, Mucikari Remaja Gaet Wanita di Bawah Umur Jadi PSK, Bisa 10 Kali Kencan

"Makan di tempat (dine in) dan pesan antar layanan daring saat mulai beroperasi sebelum waktu buka puasa wajib menggunakan penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," jela Airin dalam SEnya.

Airin juga menegaskan akan ada sankai bagi pelanggar SE.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved