Ramadan 2021
Pemkot Tangsel Larang Sahur On The Road, Buka Puasa Bersama Diperbolehkan Selama Ramadan
Pemkot Tangsel melarang kegiatan sabur on the road (SOTR) selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriyah. Namun buka puasa bersama atau bukber diperbolehkan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan sabur on the road (SOTR) selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriyah.
Namun, di sisi lain, buka puasa bersama atau bukber diperbolehkan, asal tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 338/1282/Dispar dan nomor A.017/XVI-18/SE/III//2021, tentang kegiatan usaha pariwisata dan amaliah selama Bulan Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.
SE tersebut ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangsel, M. Saidih tertanggal 9 April 2021, namun baru disebar luas pada 12 April 2021 malam.
"Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," kata Airin dalam SE.

Orang nomor satu di Tangsel itu juga menganjurkan untuk sahur dan berbuka puasa di rumah bersama keluarga.
Tapi Airin tidak melarang kegiatan buka puasa bersama yang lazim digelar warga Tangsel saban Ramadan.
Baca juga: Masjid Agung Al-Barkah Bekasi Persingkat Durasi Tarawih, Takjil Bagi Jemaah Musafir Tetep Disediakan
Baca juga: Jalan Amblas di GDC Diduga Akibat Tergerus Air, Motor hingga Gerobak Sempat Terjebak
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Bekasi pada Hari Pertama Ramadan Selasa 13 April 2021
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," terang Airin.
Airin menegaskan, bagi warganya yang tetap menggelar SOTR dan buka puasa bersama tanpa menerapkan protokol kesehatan akan mendapat sanksi.
"Bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota organrsasi kemasyarakatan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bersama ini akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan berlaku sesuai kewenangan lnstansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah jatuh pada hari ini, Selasa (13/4/2021).
Karaoke hingga Griya Pijat di Tangsel Tutup
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel kompak menetapkan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 338/1282/Dispar dan nomor A.017/XVI-18/SE/III//2021, tentang kegiatan usaha pariwisata dan amaliah selama Bulan Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.
SE tersebut ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangsel, M. Saidih tertanggal 9 April 2021, namun baru disebar luas pada 12 April 2021 malam.
Airin menegaskan, bagi pengelola tempat wisata di atas yang melanggar ketentua SE akan mendapat sanksi.
"Bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota organrsasi kemasyarakatan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bersama ini akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan berlaku sesuai kewenangan lnstansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan," jelas Airin dalam SE.

Sebelumnya, usulan penutupan tempat hiburan itu disampaikan oleh MUI Tangsel.
Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak, meminta warga Tangsel mematuhi ketentuan yang berlaku agar ibadah Bulan Suci Ramadan berlangsung aman dan nyaman.
Baca juga: Anda Jangan Mengganggu Saya Bertanya Rizieq Shihab Bentak Jaksa & Harus Ditenangkan Majelis Hakim
Baca juga: Wagub DKI Klaim Flyover Tapal Kuda Jakarta Selatan Kebanggaan Gubernur Anies Efektif Atasi Macet
Baca juga: Video Viral Pencurian Onderdil Mobil di Parkir IRTI Monas, Pelaku Dipergoki Petugas Dishub DKI
"Sudah itumah enggak ada yang diubah, tutup total. Masa enggak bisa nahan diri," kata Rojak.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah jatuh pada hari ini, Selasa (13/4/2021).
Ada 12 jenis pariwisata hiburan yang dilarang beroprasi selama Ramadan sampai tiga hari setelah Ramadan:
1. Kelab Malam;
2. Diskotik;
3. Pub;
4. Bar;
5. Karaoke;
6. Rumah Biliar;
7. Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mal);8. Live Musik;
9. Terapi Air (SPA);
Baca juga: Anda Jangan Mengganggu Saya Bertanya Rizieq Shihab Bentak Jaksa & Harus Ditenangkan Majelis Hakim
10. Rumah Pijat (massage);
11. Gelanggang Renang;
12. Usaha wisata tirta (wisata olahraga tirta).
Restoran hingga Warteg di Tangsel Wajib Ditutup Pakai Tirai
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan surat edaran (SE) 338/1282/Dispar tentang kegiatan usaha pariwisata dan amaliah selama Bulan Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.
Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tertanggal 9 April 2021, namun baru disebarluaskan pada 12 April 2021 malam.
SE tersebut di antaranya mengatur tentang operasional penjual makanan dari mulai restoran hingga warteg termasuk pedagang kaki lima.
Restoran hingga warteg baru boleh beroperasi makan di tempat (dine in) mulai pukul 12.00 WIB dan tutup pada pukul 22.00 WIB, dan membuka pesanan terakhir pada 21.30 WIB.
Untuk tempat makan yang membuka layanan secara online, delivery, take away atau drive thru, bisa beroparasi mulai 12.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Sedangkan, restoran yang buka di mall atau pusat perbelanjaan, jam operasional mulai 12.00 WIB sampai mall atau pusat perbelanjaan itu tutup.
Untuk layanan makan di tempat, jumlah pelanggan hanya boleh 50% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan.
Khusus siang hari, restoran hingga warteg wajib menutup gerainya menggunakan tirai.
Baca juga: Hari Pertama Puasa, Gubernur Anies: Jangan Bukber, Jangan Kumpul-kumpul Keluarga
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Selasa 13 April 2021, Zodiak Ini Terus Menunda Tugas Bisa Berdampak pada Cuan
Baca juga: Iming-iming Duit Tambahan, Mucikari Remaja Gaet Wanita di Bawah Umur Jadi PSK, Bisa 10 Kali Kencan
"Makan di tempat (dine in) dan pesan antar layanan daring saat mulai beroperasi sebelum waktu buka puasa wajib menggunakan penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," jela Airin dalam SEnya.
Airin juga menegaskan akan ada sankai bagi pelanggar SE.
"Bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota organrsasi kemasyarakatan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bersama ini akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan berlaku sesuai kewenangan lnstansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah jatuh pada hari ini, Selasa (13/4/2021).