Polemik Tanah 45 Hektare di Alam Sutera Tangerang Berujung Pidana, Terungkap Modus Licik Tersangka
Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Masih ingat polemik kasus persengketaan 45 hektare tanah di Pinang dekat kawasan Alam Sutera pada Agustus tahun lalu? Kasus tersebut kini ternyata sudah masuk ke ranah pidana.
Sebab, satu dari dua kubu yang berseteru yakni D, dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.
Ternyata D yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut menggunakan surat palsu kepemilikan tanah selebar 45 hektare di pinang tersebut.
Usut punya usut, ini terjadi pada April 2020 lalu di mana tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah di dekat Alam Sutera, Tangerang.
Dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.
"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Yusri mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya.
Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya.
"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," jelas Yusri.
"Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," tambahnya.
Baca juga: Duka Pedagang Pasar Inpres yang Kiosnya Terbakar, Rugi Puluhan Juta Jelang Puasa
Baca juga: Berenang di Kalimalang Bekasi Bocah 14 Tahun Tenggelam, Hingga Kini Belum Ditemukan
Baca juga: Terminal Pulogebang Belum Terima Surat Edaran Larangan Mudik, Tetap Beroperasi Normal
Sebagai catatan, tanah seluas 45 hektare itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektare oleh PT TM dan 10 hektare sisanya dimiliki oleh warga.
Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Agustus lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi.
Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.
PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021.