Polemik Tanah 45 Hektare di Alam Sutera Tangerang Berujung Pidana, Terungkap Modus Licik Tersangka
Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudar M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat," jelas Yusri.
"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," tambahnya lagi.
Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara.
Polisi pun telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada yang bersangkutan.
"Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," papar Yusri.
Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka yang telah ditangkap.
Baik D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.