Sidang Rizieq Shihab

Bima Arya Bantah Sesalkan Rizieq Shihab jadi Terdakwa dalam Kasus Tes Swab RS UMMI

Wali Kota Bogor Bima Arya membantah pernyataan tim kuasa hukum Rizieq Shihab dirinya menyesalkan Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas jadi terdakwa

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Wali Kota Bogor Bima Arya membantah pernyataan tim kuasa hukum Rizieq Shihab dirinya menyesalkan Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas jadi terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Bima yang jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak menyesalkan bahwa laporannya terhadap RS UMMI yang diajukan ke Polres Bogor berujung membuat Rizieq dan Hanif jadi terdakwa.

Ini disampaikan Bima usai memberi kesaksian ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 14.00 WIB terkait perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

"Tidak ada kata-kata menyesal. Jangan sampai salah mengutip, saya akan tuntut media kalau salah kutip pernyataan saya," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Dia membenarkan bila disebut menyesalkan sikap manajemen RS UMMI Bogor karena menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam upaya penanggulangan Covid-19.

Yakni bahwa RS UMMI Bogor diduga menutupi hasil tes swab Rizieq Shihab yang terpapar Covid-19 saat dirawat pada November 2020 lalu dari pihak Gugus Tugas Penanganan Kota Bogor.

Ini membuat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat ke Polres Bogor pada akhir November 2020 lalu sebelum kasus diambil alih Bareskrim Polri.

Tapi dia membantah menyesalkan hasil penyidikan Bareskrim Polri sehingga membuat Rizieq dan Hanif jadi tersangka lalu perkara berlanjut hingga ke tahap sidang keduanya kini berstatus terdakwa.

"Tidak benar (menyesalkan Rizieq Shihab dan Hanif jadi tersangka), menyesal apanya. Tidak ada kata menyesal, intinya BAP (berita acara pemeriksaan) sesuai apa yang saya sampaikan hari ini," ujarnya.

Pernyataan bahwa Bima Arya menyesalkan penetapan Rizieq dan Hanif jadi tersangka sebelumnya disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah mendengar keterangan Bima sebagai saksi sejak sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga diskors pukul 12.00 WIB karena keperluan istirahat.

"Tadi disampaikan juga dalam sidang kalau Bima Arya  mengatakan jelas tadi, menyesalkan sampainya HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Habib Hanif terseret (jadi terdakwa) sampai sidang ini," tutur Aziz.

Baca juga: Kepala Dinas Damkar Depok Bantah Ada Korupsi Pengadaan Sepatu

Baca juga: Gubernur Anies Tata Ulang Balai Kota, Mulai dari Ruang Ibu Menyusui Hingga Tempat Fitness

Baca juga: Harga Kebutuhan Pangan di Kota Bekasi Masih Stabil

Menurut tim kuasa hukum saat dihadirkan sebagai saksi, Bima hanya melaporkan pengelola RS UMMI Bogor, bukan Rizieq dan Hanif sehingga tidak bermaksud menyeret keduanya jadi terdakwa.

Tim kuasa hukum menilai Rizieq dan Hanif jadi tersangka berdasar pengembangan penyidikan Bareskrim Polri bersifat politis karena harusnya tersangka hanya Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat seorang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved