Sidang Rizieq Shihab

Bima Arya Bantah Sesalkan Rizieq Shihab jadi Terdakwa dalam Kasus Tes Swab RS UMMI

Wali Kota Bogor Bima Arya membantah pernyataan tim kuasa hukum Rizieq Shihab dirinya menyesalkan Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas jadi terdakwa

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

"Dia (Bima Arya) tadi katakan berulang-ulang "Saya hanya fokus melaporkan RS UMMI" dan dia menyesalkan jika Habib Rizieq dan Habib Hanif sampai di sidang ini. Siapa pertanyaannya yang membuat skenario agar HRS dan Habib Hanif sampai di sini (terdakwa)? Mari kita tanya pada rumput yang bergoyang," lanjut Aziz.

Sebagai informasi, Bima Arya dihadirkan sebagai satu saksi dari pihak JPU dalam sidang perkara nomor 223, 224, dan, 225 yang digelar pada Rabu (14/4/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq Shihab.

Ketiganya terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi atau dipaslukan dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved