Naik Travel Tak Kunjung Diturunkan, Wanita Bersuami Ternyata Diincar Sopir untuk Lampiaskan Hasrat
Tak juga diturunkan meski sudah sampai kampung halaman, wanita bersuami ternyata memang diincar oleh sang sopir yang tak kuat menahan hasrat seksual.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tak juga diturunkan meski sudah sampai kampung halaman, wanita bersuami ternyata memang diincar oleh sang sopir yang tak kuat menahan hasrat seksual.
Wanita satu anak yang bermaksud mudik dengan menggunakan travel justru malah dirupadaksa di perjalanan.
Wanita bersuami ini tak kuasa melawan karena sang sopir travel bertubuh besar.
Wanita bersuami berinisial HE ini dirudapaksa oleh sopir travel berinisial FF (36).
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.
Semuanya berawal dari HE yang hendak mudik alias pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.
Baca juga: Tangan Bergetar Peluk Orangtua, Siswi SD Beberkan Bejatnya Kepala Sekolah: Sempat Diraba ke Hotel
Baca juga: Ambil Banyak Bayar Sedikit, Aksi Wanita Muda Ini Bikin Malu, Keluarga Ganti Rugi Agar Tak ke Polisi
Baca juga: Berjongkok dan Gemetaran, Penyesalan Oknum PNS Selingkuh dengan Tenaga Kebersihan dalam Menebus Dosa
Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.
Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.
Sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE.
Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.
Baca juga: Polisi Perketat Penjagaan 16 Jalur Tikus Untuk Cegah Pemudik, Berikut Daftarnya
Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.
Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir travel cadangan.
Di tengah perjalanan, FF meminta sopir travel cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil.
FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.
Namun, HE berkali-kali menolak godaan dar FF.
Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE.
Baca juga: Sempat Diajak Jalan-jalan, Gadis Berusia 16 Tahun Dirudapaksa 6 Pemuda
Saat melintas di sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir travel cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu.
FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.
Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.
Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.
Di tempat itulah kemudian FF merudapaksa HE.
HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF yang lebih besar.
Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya.
FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.
Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.
Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Dia kemudian dijatuhkan pidaha 10 tahun penjara.

Rudapaksa Wanita Pemandu Lagu
Wanita pemandu lagu menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan lima pengunjung di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Mirisnya, korban tidak mendapat pertolongan meski rekannya melihat perbuatan bejat pengunjung.
Pemandu lagu berinisial MAS (38) mencoba melawan dan meminta tolong saat diperkosa.
Rekan korban yang melihat peristiwa bejat tersebut tak berani membantu karena para pelaku mengancam mereka.
Peristiwa tragis wanita pemandu lagu dirudapaksa pengunjung di Lampung Selatan terjadi Rabu (24/3/2021) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Seorang pemandu lagu di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dirudapaksa lima pemuda.
Tiga dari lima pelaku rudapaksa ditangkap polisi.
Tiga pemuda itu yakni, YK (22) warga Desa Purwodadi Dalam, SUL (33) warga Desa Trimulyo, dan HAS (20) warga Desa Purwodadi.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, ketiga pemuda itu adalah pelaku pemerkosaan terhadap MAS (38) seorang pemandu lagu di salah satu kafe di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
“HAS adalah pelaku utama pemerkosaan, dia ditangkap lebih dahulu.
Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu,” kata Zaky dalam keterangan pers, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Aksi Bejat 5 Pengunjung Kafe Rudapaksa Pemandu Lagu, Teman Korban Melihat Tapi Tak Berani Bantu
Dua orang lain yang masih buron yakni, AP (22) dan satu orang pemuda yang belum diketahui identitasnya.
Zaky mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (24/3/2021) lalu sekitar pukul 03.00 WIB saat korban sedang menemani kelima pemuda itu karaoke.
Di dalam ruang karaoke itu, HAS memerkosa korban dengan bantuan empat pelaku lain yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban.
Korban teriak minta tolong, tapi tak ada yang berani menolong.
Saat diperkosa, kata Zaky, korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.
Namun, rekan korban tidak berani karena kelima pelaku mengancam.
Setelah memerkosa korban, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjung Bintang.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wanita Bersuami Diperkosa Sopir Travel di Mobil, Tak Mampu Melawan Karena Pelaku Bertubuh Besar.