Polri Tegaskan 2 Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Masih Aktif Bertugas

Dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri

Editor: Erik Sinaga
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Hari ini keluarga laskar FPI akan diperiksa, Senin (14/12/2020) Foto: Rekontruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI, polisi diadang hingga memberikan tembakan peringatan di Karawang Barat, Minggu (13/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri. Keduanya telah tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan unlawful killing.

"Status masih anggota."

"Jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses."

"Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Ia menuturkan, kedua personel Polri tersebut juga tidak dinonaktifkan dari jabatan.

Mereka hanya berstatus anggota terperiksa dalam kasus ini.

"Tentunya bukan dinonaktifkan, tapi sementara masih dalam proses dalam pemeriksaan," jelasnya.

Atas dasar itu, ia juga keberatan jika kedua anggotanya itu dianggap telah dibebaskan tugas sementara.

Dia bilang, proses sidang etik dan profesi keduanya baru akan dilaksanakan usai persidangan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan."

"Sementara posisinya dalam pemeriksaan, jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan."

"Jadi bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang."

"Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 6 anggota FPI, di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis pekan lalu.

"Pada Hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50."

"Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka sisanya.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50."

"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," bebernya.

Sebelumnya, EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan, pada 3 Januari 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono lantas menyampaikan alasan Polri baru sekarang mengumumkan EPZ telah meninggal dunia.

Dia menyebut hal itu untuk menjaga akuntablitas penyidikan.

"Proses penyidikan tetap berjalan."

Baca juga: Awas Modus Baru Maling Motor, Pelaku Ikat Pintu Rumah dengan Tali Agar Pemilik Tak Bisa Keluar

"Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Dengan meninggalnya EPZ, masih ada dua polisi lagi yang menjadi terlapor pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota FPI.

Menurut Rusdi, proses hukum terhadap EPZ dinyatakan telah gugur setelah terlapor dinyatakan meninggal dunia.

"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP."

"Bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal ,antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa."

"Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelasnya.

Rusdi juga sempat menunjukkan akta kematian sebagai wujud transparansi bahwa EPZ memang telah meninggal dunia.

"Pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Ini adalah kutipan akta kematian dari yang bersangkutan," ucapnya.
Kecelakaan Tunggal

EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam insiden kecelakaan tunggal.

Polri akhirnya buka suara terkait kronologi tewasnya EPZ.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, EPZ mengalami kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan, 3 Januari 2021.

Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy pada tengah malam.

"Diinformasikan satu terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB."

"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Rusdi menyampaikan, EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawanya tidak tertolong. EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.

"Kemudian pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan. Khususnya, terhadap dua polisi lain yang juga menjadi terlapor.

"Tentunya proses penyidikan masih berjalan, dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," paparnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, salah satu anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dunia.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku baru mengetahui informasi itu, saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terlapor meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.

"Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ucapnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendengar soal informasi itu.

Baca juga: Hujan Es Terjadi di Sejumlah Wilayah di Kota Bekasi

Baca juga: Cantengan Harus Segera Diobati, Ini 5 Obat Herbal Cantengan yang Mudah Didapatkan

Baca juga: Ini Daftar Ramuan Tradisional yang Berkhasiat Obati Borok dan Koreng Secara Alami, Pernah Coba?

"Kami dengar dari polisi juga," kata Anam saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, saat ini polisi harus memproses kasus unlawful killing secara transparan, cepat, dan akuntabel.

"Yang pasti tidak akan mengurangi konstruksi peristiwa, apalagi sudah penyidikan."

"Kami mengingatkan rekomendasi Komnas HAM terkait penegakan hukum, senjata dan lain-lain," tuturnya. (Igman Ibrahim)

Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: Tak Dibebastugaskan Sementara, Dua Tersangka Penembak Anggota FPI Masih Jadi Polisi aktif

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved