Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Hari Ini Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor di PN Jaktim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (14/4/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan lebih mendominasinya Rizieq saat sidang pemeriksaan saksi berdasar kesepakatan mereka sebelum sidang dimulai.
"Iya, memang. Kita menghormati Habib yang ingin lebih banyak meng-explore. Kita tinggal kasih masukan-masukan (poin yang ditanyakan ke saksi) saja, seperti itu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Hasilnya tim kuasa mengaku puas karena merasa jawaban para saksi atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Rizieq jujur dan membuktikan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti.
Tim kuasa hukum Rizieq mengaku siap berhadapan dengan JPU dan para saksi pada sidang lanjutan yang digelar pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Baca juga: Selama Bulan Ramadan di Tangsel, Karaoke hingga Griya Pijat Ditutup, MUI: Masa Enggak Bisa Nahan
Baca juga: Mau Daftar UMKM Online Biar Dapat BLT Rp 1,2 Juta? Begini Syarat dan Prosedurnya
Baca juga: Jadwal One Piece Chapter 1011, Nasib Pertarungan Udara Marco Menghadapi King di Onigashima
"Iya, beliau (Rizieq Shihab) punya hak (mengajukan pertanyaan ke saksi) dan kita juga menghormati dan kita senang saja. Beliau cuman kurang sarjana hukum saja, tapi ilmunya lebih bagus daripada kita (pengacara)," ujarnya.
Sebagai informasi sejumlah saksi yang dihadirkan JPU pada sidang Senin (12/4/2021) di antaranya eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Keduanya diminta memberi keterangan terkait kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 lalu yang digelar di Jalan KS Tubun.
TONTON JUGA
Saat Majelis Hakim memberi giliran bertanya kepada saksi, Rizieq mengajukan pertanyaan kepada Heru terkait alasan jajaran Polrestro Jakarta Pusat tidak langsung membubarkan kegiatan meski terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Anda berhak untuk membubarkan, anda punya wewenang. Cuman karena pertimbangan keamanan anda tidak membubarkan, saya bicara wewenang. Berarti anda punya wewenang tidak untuk melarang acara tersebut sebelum digelar?" tanya Rizieq Shihab kepada Heru.
Menjawab pertanyaan, Heru yang saat kejadian merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat menyatakan memiliki wewenang membubarkan sebelum acara digelar karena alasan protokol kesehatan.
Rizieq lalu kembali bertanya kepada Heru alasan dia tidak menggunakan wewenangnya sebagai aparat untuk mencegah kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.
Baca juga: Yuk Makan Kurma saat Berbuka Puasa, Ternyata Miliki Segudang Manfaat untuk Tubuh
Dia menuturkan sebelum kegiatan digelar panitia kegiatan sudah mempersiapkan penerapan protokol kesehatan, namun jumlah simpatisan yang datang di luar prediksi sehingga menimbulkan kerumunan.
Jumlah simpatisan yang datang kala itu diperkirakan mencapai 5.000, kerumunan tersebut yang membuat Rizieq didakwa menghasut kedatangan warga lalu berujung pelanggaran protokol kesehatan.
"Pertanyaan saya kenapa anda tidak gunakan itu wewenang. Karena kalau anda gunakan itu kan preventif, mencegah. Kenapa anda tidak pergunakan? Apa pertimbangan anda tidak gunakan itu. Anda ke sana-kemari ketemu Wali Kota. Kenapa Anda tidak larang saja?" ujar Rizieq.