Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakatkan? Ini Cara Mengitungnya

Zakat juga sebagai  salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi Zakat Fitrah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bulan Ramadan, bulan suci penuh berkah. Banyak pintu menuju kebaikan salah satunya melalui zakat.

Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh keberkahan. Allah SWT telah mewajibkan kepada kalian berpauasa di dalamnya, di bulan itu pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka akan ditutup, di bulan itu setan-setan akan diikat, di bulan itu ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa terhalang mendapatkan kebaikannya maka sungguh ia telah terhalang." (HR. An-Nasai)

Mengutip Badan Amil Nasional (Baznas),zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim jika mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat juga sebagai  salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Secara setimologi, zakat berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.

Nah, betapa pentingnya zakat untuk investasi pahala kita.

Tribunnews.com bersama Badan Amil Nasional (Baznas) membuka konsultasi zakat.

Lantas, apa saja harta benda yang wajib dizakati dan bagaimana cara menghitungnya?

Dalam banyak dalil baik Al-Quran maupun sunnah telah ditentukan beberapa jenis harta wajib zakat, seperti zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian, dan zakat hasil tambang.

Hal ini menyesuaikan dengan karakteristik usaha pada zaman itu yang banyak bergerak dibidang pertanian, peternakan, dan perdagangan.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Baca juga: Hingga 22 Desember 2020, Dana Zakat Infak dan Sedekah di Jakarta Utara Terkumpul Rp 7,37 Miliar

I.Zakat Emas dan Perak

Dalil diperintahkannya zakat atas emas dan perak terdapat dalam Al-Quran surat At-Taubah:34.

Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial.

Selain berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih, emas merupakan nilai (ats-tsaman).

Nilai harta diukur standar emas dan perak karena sifat emas sebagai harta sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain dan ats-tsamanain mata uang yang merupakan alat ukur dan standar nilai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved