Apakah Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Terima Bantuan Rp 1,2 Juta Tahun 2021? Cek Syaratnya

Banyak pertanyaan apakah BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana BLT UMKM 2021. Cek aturannya disini.

uangteman.com
Ilustrasi Uang. Banyak pertanyaan apakah BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana BLT UMKM 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak pertanyaan apakah BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana BLT UMKM 2021.

Pasalnya, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM berlanjut pada 2021.

Namun tidak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Apakah penerima BLT UMKM 2020 akan menerima kembali dana bantuan itu tahun 2021?

Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021:

Ketentuan Permenkop UKM

Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

a. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,

b. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved