Sidang Rizieq Shihab

Jaksa Belum Tentukan Saksi untuk Sidang Lanjutan Tes Swab, Rizieq Shihab Sempat Sindir Bima Arya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor belum menentukan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan Rabu (21/4/2021).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor belum menentukan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan Rabu (21/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor belum menentukan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (21/4/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan pihaknya masih menimbang sosok saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.

"Masih mempertimbangkan saksi yang dihadirkan, jumlahnya belum tahu," kata Fuady saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Pertimbangan berdasar pada daftar saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri saat menetapkan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, Rizieq Shihab, dan Muhammad Hanif Alatas jadi tersangka.

Namun untuk sekarang Fuady juga belum bisa memastikan apa pada sidang lanjutan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU, pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli atau belum.

Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

"Belum tahu juga," ujarnya.

Para saksi dihadirkan guna membuktikan dakwaan JPU bahwa Rizieq menyebarkan berita bohong saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu bahwa dia terpapar Covid-19.

Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Bima Arya, Tak Pakai Pendekatan Kekeluargaan: Padahal Punya Hubungan Luar Biasa

Baca juga: Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, ASN Pemkot Bekasi Dilarang Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Ikut Terseret, Hotman Paris Dinilai Hancurkan Rumah Tangga Hotma Sitompul & Desiree Tarigan

Dalam sidang pemeriksaan saksi Rabu (14/4/2021) JPU menghadirkan lima saksi, di antaranya Wali Kota Bogor Bima Arya yang merupakan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima mengatakan tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor bermasalah karena tidak ada penanganan protokol kesehatan yang jelas.

"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya.

Sementara terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab, Bima menyebut bahwa saat kejadian Andi tidak koperatif terkait perawatan Rizieq.

Padahal sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, RS UMMI wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terkait upaya penanganan pandemi.

Hal ini yang membuat pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Bogor Kota sebelum penanganan kasus diambil alih Bareskrim Polri.

"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada. (Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor) Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," tutur Bima.

Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Bima Arya, Tak Pakai Pendekatan Kekeluargaan: Padahal Punya Hubungan Luar Biasa

Rizieq Shihab Sindir Bima Arya

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memberikan sindiran keras kepada Walikota Bogor Bima Arya saat dipertemukan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Keduanya dipertemukan dalam agenda sidang lanjutan atas kasus tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor.

Saat itu Rizieq bertanya kepada Bima Arya yang lebih memilih pendekatan pidana, dibanding pendekatan secara kekeluargaan dalam upaya meminta keterangan status kesehatan Rizieq Shihab.

Rizieq mengatakan jika dirinya merupakan guru dari Habib Mahdi Assegaf, orang yang mendukung Bima Arya saat Pilkada Kota Bogor.

"Anda mengenal habib Mahdi Assegaf? Habib Mahdi sangat dekat dengan Anda bahkan pendukung utama anda pada saat pemilihan Wali Kota Bogor dan saya yang merestui karena saya gurunya," ucap Rizieq dalam persidangan.

Dengan adanya kedekatan antara Bima Arya dan Mahdi Assegaf membuat Rizieq heran kenapa Bima Arya tak ada upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Tayangan proses sidang kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Padahal kata Rizieq, kalau Bima Arya meminta dirinya untuk menemui orang nomor satu di kota Bogor itu, Rizieq menyatakan siap dan akan menjelaskan semua tentang kondisi kesehatan yang sesungguhnya.

Tapi malah Bima Arya membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Baca juga: Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, ASN Pemkot Bekasi Dilarang Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Ikut Terseret, Hotman Paris Dinilai Hancurkan Rumah Tangga Hotma Sitompul & Desiree Tarigan

Baca juga: 3 Pekan Nikah Aurel Hermansyah Tes Kehamilan, Atta Halilintar Deg-degan Lihat Hasil: Atas Izin Allah

"Artinya Anda ada orang yang dekat dengan saya, kenapa ini tidak digunakan sebagai jembatan biar bisa ketemu saya? Padahal punya hubungan luar biasa lewat orang-orang Anda dan kita pernah bertemu di majelis taklim Habib Mahdi Assegaf kenapa persoalan ini hilang," tanya Rizieq dengan nada yang mulai meninggi.

Tak hanya Mahdi Assegaf, Rizieq juga menyebut kenalan Bima Arya lainnya yakni, Muhammad Husni Thamrin atau yang dikenal sebagai Habib Tam, itu diakui Rizieq sebagai orangtuanya.

Kata Rizieq, Habib Tam juga merupakan pendukung Bima Arya untuk maju jadi Walikota Bogor, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan selalu patuh atas permintaan Habib Tam tersebut.

"Itu juga pendukung Anda luar biasa. Habib Tam itu orang tua saya. Kalau Anda dekati Habib Tam, Habib Tam suruh saya temui Anda, jangankan saya lagi sehat, lagi sakit pun saya akan datang ke kantor anda," kata Rizieq.

"Kenapa pintu-pintu ini tidak digunakan untuk dilakukan kekeluargaan menyelesaikan persoalan? Saya bisa bantu Anda, artinya kenapa nggak maksimal lakukan pendekatan? Saudara bilang Habib Hanif baik, kenapa saudara nggak manfaatkan pintu kekeluargaan ini?" tanya Rizieq.

Menanggapi sindiran Rizieq Shihab itu, Bima Arya lantas mengatakan bahwa sebenarnya yang dipersoalkan oleh tim Satgas Covid-19 yakni berawal dari kelalaian RS UMMI.

Dalam hal ini, RS UMMI dinilai tidak kooperatif mendukung kinerja pemerintah Kota Bogor yang sedang berupaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan menutupi hasil test swab Rizieq Shihab.

Baca juga: Kebijakan Baru Pemkot Bekasi, Rumah Makan Diizinkan Beroperasi hingga Pukul 23.00 WIB

Sehingga kata Bima, Satgas COVID-19 Kota Bogor harus mengambil langkah lebih lanjut dan sudah mencoba pendekatan kekeluargaan dengan membuka pembicaraan dengan Rizieq Shihab.

Namun, saat itu kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih belum sepenuhnya pulih.

"Setiap persoalan itu kan selalu ada konteksnya. Konteksnya kan adalah antara Satgas dan RS UMMI. Saya sebagai Kasatgas tentu tidak langsung (mempermasalahkan) ke Rizieq Shihab, tetapi ke RS UMMI yang tak lakukan prosedurnya," kata Bima.

Sebagai informasi dalam persidangan tersebut Bima Arya duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kedudukannya sebagai Walikota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bocor! Isi Chat WhatsApp Ayu Ting Ting Bikin Salah Fokus, Ada Chat dari Sosok Ini

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved