Ramadan 2021
Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, ASN Pemkot Bekasi Dilarang Mudik Lebaran 2021
Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran tentang, larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat melakukan mudik Lebaran 2021.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran tentang, larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat melakukan mudik Lebaran 2021.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, surat edaran dikeluarkan dengan nomor nomor: 800/3006/ BKPPD.PKA tentang pembatasan jegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi aparatur.
"Sesuai surat edaran Meneteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi), maka diterbitkan surat edaran juga oleh wali kota," kata Rahmat, Kamis (15/4/2021).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, ASN dilarang melakukan mudik atau bepergian di ke luar daerah periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
"Ada yang dikecualikan yaitu aparatur dalam keperluan perjalanan dinas, atau dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan ke luar daerah," kata Rahmat.

Kemudian, pada periode diberlakukannya larangan mudik, ASN Kota Bekasi juga dilarang mengambil cuti, selian kebijakan cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Dikecualikan bagi yang melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi aparatur," ucap Rahmat.
"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Ikut Terseret, Hotman Paris Dinilai Hancurkan Rumah Tangga Hotma Sitompul & Desiree Tarigan
Baca juga: 3 Pekan Nikah Aurel Hermansyah Tes Kehamilan, Atta Halilintar Deg-degan Lihat Hasil: Atas Izin Allah
Baca juga: Kebijakan Baru Pemkot Bekasi, Rumah Makan Diizinkan Beroperasi hingga Pukul 23.00 WIB
Pria yang akrab disapa Pepen ini memastikan, akan menindak tegas ASN yang kedapatan melanggar surat edaran dengan pemberian sanksi yang sesuai undang-undang.
"Memberikan hukuman disiplin kepada aparatur yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ucapnya.
"Dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," paparnya.