Prostitusi Online di Hotel Alona

Kejari Kota Tangerang Sudah Menerima Berkas Kasus Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama kasus prostitusi online artis Cynthiara Alona.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama kasus prostitusi online artis Cynthiara Alona. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama kasus prostitusi online artis Cynthiara Alona.

Seperti diketahui, artis yang juga model tersebut terjaring kasus prostitusi online beberapa bulan lalu.

Lantaran, hotel miliknya yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang itu dijadikan sarang prostitusi online dan digerebek Polda Metro Jaya.

"Betul kita sudah menerima pelimpahan berkas tahap pertama minggu lalu hari Kamis (8/4/2021)," ujar Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma kepada TribunJakarta.com, Kamis (15/4/2021).

Saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut.

Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Pihaknya mengerahkan empat jaksa untuk meneliti kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Jika dinyatakan lengkap, maka P21. Tapi, kalau ada kekurangan berkas perkara maka P19 untuk dilengkapi," sambung Dapot.

Dalam berkas tersebut, Dapot menjelaskan ada tiga orang tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya, 

Baca juga: Ramadan Ala Ketua DPRD Tangsel, Jadi Sarana Introspeksi Diri hingga Menu Berbuka Puasa Favorit

Baca juga: Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Baca juga: Ajak Teman Remajanya Habisi Nenek, Cucu Kandung Cekik Korban Sampai Tewas Lalu Pakaikan Mukena

"Ada tiga nama CCA dan kawan-kawan. Kami apresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang dalam kasus ini sangat cepat melakukan pemberkasan," kata Dapot.

Selanjutnya kata Dapot, Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti, atau tahap II.

"Tahap dua akan diserahkan berkas perkara dan barang bukti dan penetapan sita," jelas dia.  

Wanita Kerap Pakai Baju Seksi Bikin Geram Istri Orang

Geliat prostitusi online di Hotel Alona Kota Tangerang suka jadi pemicu pertengkaran rumah tangga warga sekitarnya.

Sebab, ibu-ibu warga Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang kerap kali memarahi suaminya sejak Hotel Alona jadi sarang prostitusi.

Bukan tanpa alasan, tapi para suami kerap kali memandangi wanita yang mondar-mandir Hotel Alona menggunakan rok mini di depan rumahnya.

Seperti yang diutarakan Yanti (35) seorang warga yang berada di samping hotel milik Cynthiara Alona tersebut.

"Karena kita sebagai perempuan saja kalau lihat malu. Anak aja kalau enggak sengaja lihat, saya suruh masuk, bagaimana kalau suami yang liat," kata Yanti, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Anies Takjub Lihat Gereja Tertua Asia di Jakarta, Naik Altar Hingga Penasaran dengan Orgel Abad 19

Ia mengaku tidak percaya yang digerebek polisi tersebut rata-rata merupakan anak di bawah umur.

Lantaran, menurut dia, jika dilihat cara berpakaiannya seperti orang dewasa.

Bahkan tak jarang saat ke minimarket mengenakan pakaian yang terbuka.

"Kalau anak di bawah umur kurang tahu tapi lihat fisiknya dewasa. Jadi saya pikir mereka sudah dewasa, karena kalau pake baju, saya enggak bisa ngegambarin," katanya.

Ia pun mengaku sering menemukan bungkus alat kontrasepsi dan obat kuat.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Kecolongan, Hotel Alona Berbulan-bulan Beroperasi Jadi Sarang Prostitusi

Baca juga: Sarang Prostitusi Online, Hotel Alona Disegel Hingga Batas Waktu Yang Tidak Diketahui

Tak jarang anak-anak dimarahin akibat tidak sengaja membaca bungkusan obat kuat.

Sebagai informasi, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona yang dijadikan sarang prostitusi online.

Dari pantauan langsung di lokasi, hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut sudah ditempeli tulisan penyegelan.

Pintu yang awalnya bertuliskan buka tersebut sudah ditutupi terpal besar yang bertuliskan penyegelan dan beberapa Perda yang dilanggar pihak pengelola.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Melakukan penutupan dan penyegelan kegiatan usaha terkait Hotel Alona, maka dari itu kami berdasarkan perintah wali kota melakukan penutupan kegiatan hotel ini," kata Agus.

Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Simak Panduan dan Niat Mandi Junub Sebelum Puasa Ramadan 1442 Hijriah

Baca juga: Beredar Video saat Engku Emran Lamar Noor Nabila, Peluk Mesra Istri di Atas Balon Udara: Nikah Jom!

Ia menjelaskan, Hotel Alona sendiri telah melanggar sampai empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Pertama Perda 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, kedua Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

"Ketiga, Perda 8 tahun 2016 Tentang Penertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Terakhir perda 17 tahun 2011," sambung Agus.

Menurut dia, penyegelan Hotel Alona akan dilakukan selama penyelidikan yang oleh pihak kepolisian.

Tidak menutup kemungkinan kalau Hotel Alona akan dioperasikan kembali bila sudah mengoperasionalkan tempatnya sesuai IMB.

"Berdasarkan Perda bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama dan memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan ini," terang Agus.

Sementara, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona.

Hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang yang disegel karena terbukti menjadi sarang prostitusi.

"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, Senin (22/3/2021).

Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel

Baca juga: Beredar Video saat Engku Emran Lamar Noor Nabila, Peluk Mesra Istri di Atas Balon Udara: Nikah Jom!

Baca juga: Rekrutan Baru Persija Buat Kesalahan Fatal di Piala Menpora, Sudirman Soroti Permainan Anak Asuhnya

Karena secara sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," tegas Arief.

Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," pungkas Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved