Mamah Muda Jadi Buronan Mertua, Bawa Kabur BPKB Mobil & Sertifikat Tanah:Dibekuk Lagi Sama Pria Lain
Seorang mamah muda berinisial RSF (32) menjadi buronan mertuanya sendiri setelah membawa kabur tiga sertifikat tanah dan BPKB mobil.
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang mamah muda berinisial RSF (32) menjadi buronan mertuanya sendiri setelah membawa kabur tiga sertifikat tanah dan BPKB mobil.
Mamah muda itu merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus yang sudah tiga tahun dicari oleh mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Perempuan muda itu sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Sang mamah muda itu merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus yang sudah tiga tahun dicari oleh mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
"Tersangka ditangkap saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

"Ia ditangkap bersama pria idaman lain," Ramon.
Sang mamah muda itu ditangkap berdasarkan laporan mertuanya pada 29 Oktober 2018 atas dugaan pencurian.
Baca juga: Kegiatan Jumat Bersih di Semper Timur, Lurah Imbau Warga Jangan Buang Sampah Takjil Sembarangan
Baca juga: Pemkot Depok Gelontorkan Rp 7 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Amblas di GDC
Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris Saiful Basri: Ikut Merakit Bom untuk Diledakkan di SPBU Jalan Raya Bogor
Bahkan, kerugian korban ditaksir hingga mencapai Rp 1 miliar.
Dari penangkapan ini, terungkap tersangka mencuri BPKB mobil serta tiga sertifikat tanah di Natar, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.
Awal kisah perkara yang menjerat mamah muda berinisial RSF itu terjadi pada tahun 2015.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.
Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.
Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).