Ramadan 2021
Petugas Gabungan Sita 66 Botol Miras dari Warung Jamu di Kelurahan Rambutan Jakarta Timur
Petugas gabungan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (16/4/2021). 66 botol disita
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Petugas gabungan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (16/4/2021).
Petugas gabungan berhasil menyita 66 botol miras.
Guna memastikan kenyamanan selama menjalani Ramadan 2021, pihak Kelurahan Rambutan bersama Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia miras.
Menitikberatkan di Jalan Supriyadi dan Tanah Merdeka, petugas berhasil menyita 66 botol miras.

"Malam ini kita gabung dengan 3 pilar, Satpol PP, TNI dan Polri melaksanakan kegiatan operasi miras. Malam hari ini kita mendapatkan 66 botol demi kelancaran ibadah warga masyarakat Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur," kata Lurah Rambutan, Ikhwan Muhammad Ali di lokasi, Jumat (16/4/2021).

Memilih waktu malam usai salat tarawih, petugas melakukan inspeksi mendadak di sejumlah warung jamu hingga warung kelontong.
Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa peringatan. Ketika sanksi peringatan tak diindahkan, maka penyegelan akan dilakukan.
Baca juga: Cocok Jadi Tempat Buka Puasa, Rasakan dan Nikmati Segarnya Es Shanghai di Pertok PI
Baca juga: Pemkot Bekasi Sejak Lama Tidak Buka Rekrutmen TKK, Warga Diimbau Hati-hati Praktik Penipuan
Baca juga: Pemkab Tangerang Pastikan Ketersediaan Pangan Selama Ramadan Sampai Idul Fitri 1442 H Terpenuhi
"Kita memberikan peringatan agar tidak menjual kembali dan kita berikan sanksi. Ini akan dimusnahkan dan dikirim ke gudang Cakung. Kita melaksanakan tiap ada kesempatan dan menindaklanjuti aduan masyarakat," tandasnya.