Ini Akibatnya Jika Nekat Curi Start Mudik Lebaran, Siap-siap Bakal Dikarantina Selama 5 Hari

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono berharap kepada masyarakat tidak memaksakan melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya.

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kondisi di area keberangkatan Terminal Terpadu Pulo Gebang jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku di Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021) - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono berharap kepada masyarakat tidak memaksakan melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono berharap kepada masyarakat tidak memaksakan melakukan perjalanan mudik Lebaran ke kampung halamannya.

Terlebih, Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 demi mencegah penularan virus corona Covid-19.  

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Jumat (16/4/2021).

Ia mengatakan, masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama lima hari.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, saat dijumpai wartawan di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, Rabu (29/7/2020).
Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, saat dijumpai wartawan, Rabu (29/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Lokasi karantinanya bukan di rumah masing-masing tapi di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.

"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," katanya.

Baca juga: Pemain Saling Sindir di Luar Lapangan, Duel Persija Vs PSM Semakin Panas: Heran, Kok Dia Benci Betul

Baca juga: Saya Emosi Sesaat Kata Penganiaya Perawat Viral Sesali Perbuatannya, Sementara Korban Kini Trauma

Baca juga: Lapangan Sepak Bola Kalibaru: Lapangan dengan Bahan Dasar Pasir, Sudah Ada Sejak 1965, Khas Jakarta

Polri merevisi pernyataan beberapa waktu lalu yang memperbolehkan masyarakat mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik Lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.

"Sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Irjen Pol Istiono, Kamis lalu.

Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.

MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MUDIK LEBIH AWAL - Calon penumpang memadati Terminal AKAP Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (9/4/2021). Terkait adanya larangan mudik oleh pemerintah, sejumlah warga mengakalinya dengan mudik lebih awal untuk menjalani tradisi munggah yakni menjalani pekan pertama puasa ramadan di kampung bersama keluarga besarnya, setelah itu mereka kembali lagi ke Jakarta dan merayakan lebaran di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.

Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved