Tewas OD, Ibu Muda Dipaksa Oknum Polisi Buka Mulut Lalu Mencekoki Pil Ekstasi Saat Dugem

Terkuak penyebab tewasnya ibu muda berinisial DL (28) yang diduga overdosis atau OD setelah dugem di sebuah kafe Aceh Tenggara.

ISTOCK VIA KOMPAS
Ilustrasi. Terkuak penyebab tewasnya ibu muda berinisial DL (28) yang diduga overdosis setelah pesta alias dugem di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak penyebab tewasnya ibu muda berinisial DL (28) yang diduga overdosis atau OD setelah pesta alias dugem di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Jasad DL dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane pada Sabtu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB dini hari.

Tewasnya ibu muda itu diduga akibat perilaku oknum polisi dari Polres Aceh Tenggara berinisial KA.

KA merupakan teman dugem korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/4/2021).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda,membenarkan seorang oknum polisi di Polres Aceh Tenggara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL di sebuah kafe di Lawe Gerger

Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021).

Penetapan tersangka kasus kematian mama muda DL (28) dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021).
Penetapan tersangka kasus kematian mama muda DL (28) dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021). (For Serambinews.com)

Pada Sabtu (17/4/2021) Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda mengatakan diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil exstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.

Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Menurut Iptu Sabrianda, sebelumnya mereka melakukan pesta narkoba (dugem) bersama tersangka BLK di sebuah kafe di Lawe Ger-Ger.

Korban menjemput rekan wanitanya berinisial RN dan mereka berdua dari rumah korban pergi ke arah sebuah kafe di Lawe Ger-Ger di tengah perkebunan.

Korban mengajak RN karena ada ajakan dari tersangka untuk dugem lalu mereka pergi menuju Lawe Gerger.

Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane.

Baca juga: Siang Jadi Tempat Pacaran hingga Sarang Ular Kobra, Kondisi Memprihatinkan 2 Stadion di Tangerang

Baca juga: Heboh Kamar Mandi Warga Hanyut Tergerus Longsor, Begini Kronologinya

Selanjutnya melakukan perjalanan dan mereka singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.

Setelah itu mereka berangkat dan mereka melakukan pesta dugem dengan membawa sound system yang diturunkan dari mobil dan meletakkan sound system tersebut di sebuah pondok di Lawe Gerger.

Namun sebelum korban turun dari mobil jenis avanza warna silver itu, tersangka perintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukan pil ekstasi.

Disaat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obatan diduga overdosis sempat terjatuh saat berjoget alias dugem, namun diangkat oleh tersangka dan korban diduga meninggal dunia.

Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane. Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver.

3.800 butir pil ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta
Ilustrasi: 3.800 butir pil ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta (Dokumentasi Polres Jakbar)

Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin. Lalu, korban diangkat dari mobil Avanza warna silver dan dinaikan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.

Di perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban, namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane. Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan wali korban.

Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu. Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.

Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.

Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.

Baca juga: Istri Penganiaya Perawat RS Siloam Nilai Bicara Korban Ketus: Kok Bisa Suster Tega Ngomong Gitu

Baca juga: Didirikan KH Noer Ali Sejak 1940, Perjalanan Pondok Pesantren Attaqwa Sejak dulu Sampai Sekarang

Korban, DL (25) Warga Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Orangtua korbanpun tak terima dengan kejadian ini sehingga melaporkan ke aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, kepada Serambinews.com, Minggu (11/4/2021) mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 08.15 WIB, telah datang ke SPKT Polres Aceh Tenggara, EG (46 ) orang tua korban.

Ia datang melaporkan bahwa anaknya DL, meninggal dunia di RSUD H Sahudin Kutacane dan melaporkan kecurigaannya tentang kondisi korban kepada aparat kepolisian.

Orangtua korban melaporkan bahwa anaknya diantar oleh saksi RN ke RSUD H Sahudin Kutacane dalam kondisi meninggal dunia dan RN mengatakan kepada ibu korban, bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi.

Ibu korban menerangkan bahwa pada malam sebelum meninggal dunia, korban pergi dengan saksi RN.

Ibu korban melihat mayat anaknya dalam kondisi menggigit bibir sudah dalam keadaan membiru.

Kata Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, berdasarkan keterangan dari dokter piket RSUD H Sahudin Kutacane, dr Keke menerangkan bahwa pasien tiba di RSUD H Sahudin Kutacane pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, dalam kondisi telah meninggal dunia dan dari hasil pemeriksaan diperkirakan korban meninggal dunia satu jam sebelum tiba di RSUD H Sahudin.

Korban meninggal dunia tiba dalam kondisi bibir membiru dan diduga akibat overdosis obat-obatan.

Mayat korban saat ini sudah diambil keluarganya untuk dikebumikan.

Peristiwa Serupa

Gadis Terima Dompet Sabu

Remaja 16 tahun harus berururusan dengan polisi karena dititipi dompet sewaktu sedang bermain TikTok.
Remaja 16 tahun harus berururusan dengan polisi karena dititipi dompet sewaktu sedang bermain TikTok. (Istimewa via Tribun Sumsel)

Lagi asik main TikTok, gadis 16 tahun dititipi dompet yang membuatnya mendekam di penjara.

Remaja wanita itu sampai saat ini masih bingung dan tak percaya dirinya harus mendekam di penjara.

Dia dituduh sebagai pengedar barang haram narkoba.

Padahal, menurut keterangan keluarga, siswi SMK ini tak pernah tahu dan mengerti apa itu narkoba.

Saat kejadian pada 13 Maret 2021, remaja itu sedang bermain TikTok dengan sejumlah temannya.

Berikut kronologinya:

Saat ditangkap, NSL dititipkan dompet oleh seseorang saat tengah bermain.

"Sore itu dia lagi main-main sama temannya. Enggak lama kemudian, ada orang datang nitipkan dompet," kata Maylida, pengasuh NSL, Minggu (11/4/2021).

Menurut informasi, dompet itu milik orangtua dari teman NSL.

Lantaran merasa kenal, NSL memegang dompet itu, lalu meletakkannya di pot bunga.

Dia pun kembali bermain bersama teman-temannya, yang hari itu sedang mengoperasikan aplikasi TikTok.

"Di samping NSL ini ada 'kibus' (mata-mata polisi). Dia kemudian menelepon polisi," kata Maylida.

Tak lama setelah 'rusa' tersebut menelepon polisi, datanglah petugas berpakain preman.

Selanjutnya, mereka pun menangkap NSL.

Kala itu, dompet yang berada di dekat NSL diperiksa.

Ternyata di dalam dompet yang baru saja dititipkan oleh orangtua teman NSL berisi 20 paket sabu.

Sontak, remaja lugu ini ketakutan.

Dia tak menyangka barang yang dititipkan berisi narkoba.

"Saya pun kaget, karena anak ini enggak pernah macam-macam selama ini. Saya bilang ke polisi, NSL itu anak biasa, masih SMA, dan tidak tahu apa-apa," kata Maylida.

Sayangnya, polisi yang diduga mendapat informasi dari 'rusa' tersebut tetap membawa NSL.

Saat ini, remaja malang tersebut ditahan di Polrestabes Medan dengan tuduhan mengedarkan sabu.

Dari informasi berkembang di lapangan, adapun pengedar sabu yang asli berinisial NV masih berkeliaran hingga saat ini.

Ada kabar, bahwa dompet berisi sabu yang dititipkan pada NSL itu milik NV, si bandar sabu.

Sayangnya, polisi tetap memproses kasus ini.

Kapolsekta Medan Area Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi soal dugaan salah tangkap tersebut beralasan pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai prosedur.

Namun Faidir tak menjelaskan mengenai kabar penangkapan NSL lantaran dijebak 'rusa' polisi.

Faidir cuma bilang, bahwa berkas perkara NSL tidak lagi ada di tangan polisi, melainkan ada di kejaksaan.

"Semuanya sudah diserahkan ke P-22 ke kejaksaan. Karena sudah lengkap prosedur dan berkas - berkas. Jadi sudah tidak ditangani polisi lagi," katanya.

Dia mengatakan, NSL ditangkap karena memiliki 20 paket sabu-sabu.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Percut ini menyebut bahwa sabu itu ada di tangan NSL.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lagi Asik Main TikTok, Gadis 16 Tahun Dititipi Dompet yang Membawanya Mendekam di Penjara,.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Miris! Mama Muda Diduga Tewas Saat Pesta Pil Ekstasi, Teman Dugem yang Oknum Polisi Jadi Tersangka,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved