Kabar Artis

Desiree Tarigan Pernah Gugat Ibu Angkat, Hotman Paris Beri Bukti Telak: Bukan Sengketa Beneran!

Isu Desiree Tarigan yang gugat ibu angkatnya ini mencuat setelah konflik rumah tangganya dengan Hotma Sitompul.

Tayang:
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
Instagram
Reaksi Hotman Paris ketika Desiree Tarigan Pernah Gugat Ibu Angkat, Berikan Bukti Telak Begini 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Desiree Tarigan, Hotman Paris buka suara mengenai hebohnya isu ibu Bams eks Samsons yang disebut pernah menggugat ibu angkatnya karena perseteruan.

Kabar Desiree Tarigan pernah gugat ibu angkatnya ini menjadi viral di media sosial.

Isu Desiree Tarigan yang gugat ibu angkatnya ini mencuat setelah konflik rumah tangganya dengan Hotma Sitompul.

Atas isu tersebut, Desiree Tarigan dianggap memiliki perseteruan dengan sang ibunda.

Sebagai pengacara, Hotman Paris menjelaskan, gugatan Desiree saat itu untuk melengkapi dokumen negara mengenai adopsi anak.

Baca juga: Suasana Haru Pemakaman Pangeran Philip, Ratu Elizabeth Duduk Sendirian di Dekat Altar

"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," papar Hotman Paris dilansir dari KH Infotainment pada Minggu (18/4).

Dikatakan Hotman Paris, Desiree Tarigan diangkat menjadi anak adopsi pada tahun 1961, saat itu persyaratan dokumennya belum lengkap.

"Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa."

"Jadi harus ada putusan pengadilan, akte van dading yang menyatakan ibunya mengakui dia dengan akte kesepakatan. Tetapi untuk mendapatkannya harus dengan gugatan," jelas Hotman Paris.

Baca juga: Kisah Haru di Balik Anak Tahan Tangis Tinggalkan Jenazah Ayah demi Tes Calon Polisi, Ada Wasiat

Menurut Hotman Paris, gugatan dilayangkan Desiree Tarigan karena mengingat saat dirinya diadopsi sejak 1961 banyak dokumen negara yang belum dilengkapinya.

Desiree dan Hotma
Desiree dan Hotma (Instagram)

"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara untuk mendapat putusan untuk mensahkan status sebagai anak adopsi."

"Namanya pun akte perdamaian, tidak ada sengketa, tidak benar Desi menggugat ibu karena sengketa ini hanya syarat kelengkapan untuk bukti sebagai anak adopsi tahun 1961 tak sempat dilengkapi," imbuh Hotman Paris.

Dengan tegas, Hotman Paris menyayangkan banyaknya pemberitaan yang menyudutkan kliennya tersebut seolah telah bersikap tega kepada ibu angkatnya sendiri.

Baca juga: Dilarang Hadiri Mediasi Hotma dan Desiree, Hotman Paris Bongkar Perkembangan Kasus: Berhasil Damai?

"Ocehan-ocehan di media dibuat oleh oknum tertentu entah kenapa kita nggak tahu. Seharusnya semua pengacara tahu soal akte van dading. Jadi sangat dosa ada oknum menyebarkan kabar yang salah," beber Hotman Paris.

Atas akte ini, lanjut Hotman Paris, maka Desiree Tarigan berhak untuk mendapatkan harta warisan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved