Gadis SMP Korban Pelecehan
Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK Bertarif Rp400 Sekali Main
Anak anggota DPRD berinisial AT (21) diduga memaksa gadis SMP berinisial PU (15), menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) bertarif Rp400 sekali main.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Anak anggota DPRD berinisial AT (21) diduga memaksa gadis SMP berinisial PU (15), menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) bertarif Rp400 sekali main.
Pengakuan mencengangkan ini diketahui setelah PU, bercerita ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi saat pendampingan psikososial.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, praktik prostitusi perdagangan anak di bawah umur ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
"Aplikasi MiChat yang pegang pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya (tarif sekali main) Rp400 ribu," kata Novrian, Senin (19/4/2021).
Uang hasil BO (booking online) itu lanjut dia, diduga dikuasai pelaku. Korban dalam hal ini, tidak dapat berbuat banyak.

Terdapat indikasi paksaan dan intimidasi berupa perlakuan kekerasan yang dialami korban, ditambah manipulasi iming-iming yang memperkuat modus pelaku.
Dia menambahkan, KPAD Kota Bekasi sejauh ini fokus terhadap pendampingan pemulihan trauma yang dialami korban.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kuasa Hukum Sandi Klaim Punya Bukti Pejabat Ada Mark-up Anggaran
Baca juga: Sambangi Balai Kota, Menpar Sandiaga Uno Ngaku Prihatin dengan Pariwisata DKI Jakarta
Baca juga: HASIL Piala Menpora PSS Vs Persib: Maung Bandung Tantang Persija di Final, Ezra Walian Jadi Pahlawan
"Dari awal perkara, korban datang lapora ke KPAD, pertama langkahnya kami melakukan pendampingan psikososial, dibantu DP3A kita cari akar permasalahannya," ucapnya.
Dengan pendampingan dari psikolog, korban dan keluarganya diharapkan berangsur pulih sehingga kuat dalam menjalani proses hukum.
"Sembari kita lakukan penguatan, korban pada saat menjalani proses hukum dia sudah kuat secara psikilogis yang pasti kita lakukan pendampingan psikologis baik korban dan orangtuanya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
Baca juga: Sebelum Dipaksa Jadi PSK, Korban Awalnya Diiming-imingi Bekerja di Kedai Pisang Goreng
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.