Ramadan 2021
Benarkah Ngupil di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI
Apakah mengupil dapat membatalkan puasa? terlebih ketika dilakukan saat siang hari. Berikut penjelasannya
TRIBUNJAKARTA.COM - Banyak yang bertanya-tanya, apakah mengupil dapat membatalkan puasa? Terlebih ketika dilakukan saat siang hari. Berikut penjelasannya.
Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu ibadah yang wajib dijalani setiap muslim.
Selain menahan lapar dan haus, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan selama puasa.
Salah satunya adalah larangan memasukkan benda ke rongga mulut atau tubuh.
Kendati demikian, ada sebagian orang memiliki kebiasaan seperti mengupil dengan jari.
Lantas, apakah mengupil dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengupil atau mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadan.
"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil, Minggu (18/4/2021).
Baca juga: Mandi Junub setelah Imsak, Sahkah Puasanya? Simak Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Memasuki 10 Hari Kedua Ramadan, Kapan Malam Nuzulul Quran Datang? Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan
Baca juga: Jauh dari Anak Istri, Pria di Aceh Terciduk Berhubungan Badan dengan Penjual Pisang Goreng
Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.
Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.
Bahaya Mengupil