Gadis SMP Korban Pelecehan

Disekap Satu Bulan dan Dipaksa Jadi PSK, Begini Penampakan Lokasi Kos yang Diduga Tempat Prostitusi

Praktik prostitusi bocah dibawah umur dilakukan di sebuah kamaran kos yang beralamat di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekas

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Penampakan kos tempat pelaku AT mengajak korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Di Jalan Kinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Remaja perempuan berinisial PU (15) mengaku, tidak hanya mendapatkan tindakan asusila dari terduga pelaku berinisial AT.

Dia berdasarkan pengakuannya kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Praktik prostitusi bocah dibawah umur dilakukan di sebuah kamaran kos yang beralamat di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pantauan TribunJakarta.com, lokasi kos berada di sebuah pemukiman warga, bangunan tempat hunian sewa itu cukup mencolok.

Memiliki gedung bertingkat laiknya rumah susun, komplek kos-kosan tersebut sekilas cukup bagus dengan tampilan yang rapi dan megah.

Penampakan kos tempat pelaku AT mengajak korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Di Jalan Kinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Penampakan kos tempat pelaku AT mengajak korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Di Jalan Kinan, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Gedung bercat kuning, dengan pagar menjulang tinggi warna hitam tampak ramai sejumlah penghuni hilir mudik.

Namun, seorang yang mengaku sebagai penanggung jawab menolak jika awak media masuk untuk melihat lebih dekat kondisi kos-kosan.

Baca juga: Tak Boleh Bukber, Sandi Uno Pilih Ngabuburit Bareng Wagub Ariza, Gubernur Anies Tak Diajak

Baca juga: 5 Kali Ditembak, Sopir Pribadi Guling-guling Duel dengan Perampok Berbadan Tegap di Rumah Majikannya

Baca juga: 75 Persen Warga Lansia di Jakarta Utara Sudah Terima Vaksin Covid-19 

Berdasarkan informasi warga setempat, kos-kosan dengan bangunan tiga lantai ini dihuni cukup banyak warga pendatang.

Pengunjung yang datang untuk sekedar mampir dengan penghuni tetap kos-kosan sulit dibedakan sehingga sekilas tidak ada yang patut dicurigai.

"Banyak penghuninya, kalau enggak salah sebulan Rp 1,4 juta," kata seorang warga sekitar, Senin (19/4/2021).

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian mengatakan, korban diketahui dipaksa menjadi PKS oleh terduga pelaku selama kurang lebih satu bulan.

"Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk 'dijual' oleh pelaku," kata Novrian.

Dia menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.

Praktik prostitusi dijalankan oleh terduga pelaku dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.

Selama satu bulan itu, korban mengaku mendapat perlakuan sadis.

Baca juga: Tak Boleh Bukber, Sandi Uno Pilih Ngabuburit Bareng Wagub Ariza, Gubernur Anies Tak Diajak

Dia tidak hanya melayani nafsu bekat pelaku tetapi juga harus melayani lekaki hidung belang.

Sebagai anak, korban diketahui mendapatkan paksaan dengan ancaman berupa tindakan kekerasan oleh terduga pelaku.

"Dari pengakuan ada indikasi pemaksaan dan kekerasan dan jelas ada manipulasi sebenrnya karena anak adalah orang yang belum cukup dewas secara psikologis dan secara sosial," tutur Novarian.

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Baca juga: Derita Gadis SMP Jadi Korban Anak Anggota DPRD, Sebulan Dipaksa Layani Puluhan Pria Hidung Belang

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui.

Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.

Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.

LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.

"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved