Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Bagaimana dengan Pensiunan? Cek Besaran yang Akan Diterima
Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 mulai menemui kejelasan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 mulai menemui kejelasan.
Pemerintah disebutkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran. Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.
Melansir dari Kontan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.
Itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Makam Mbah Datuk Banjir Leluhur Lubang Buaya, Pantangan Khusus untuk Aparat, Bila Melangggar Benjol
Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani.
Besaran THR PNS
Lantas, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?
Baca juga: Kena Penyakit Kelamin, Remaja SMP Korban Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Dioperasi
Baca juga: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Bayi Tampan Dibuang dalam Kantong Plastik Merah, Saksi Sebut Kini Jadi Rebutan Warga Tangsel
Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)