Sidang Rizieq Shihab
Kasatpol PP Bogor Ungkap Alasan Laporkan Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Megamendung
Dikatakan Agus, awalnya dia mengetahui adanya kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab.
Agus dihadirkan dalam sidang kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang Agus mengaku mengetahui alasan dia dihadirkan jadi saksi karena merupakan Pelapor dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
"Laporan terkait dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Yang mana dalam hal ini saya mewakili Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berdasarkan rapat yang diselenggarakan Satgas Covid-19 untuk persoalan di Megamendung dilaporkan ke kepolisian," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (19/4/2021).
Laporan yang kini membuat Rizieq jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan itu disebutnya merupakan kesepakatan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Yakni rapat yang digelar Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pada 23 November 2020 lalu guna membahas langkah hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
Dikatakan Agus, awalnya dia mengetahui adanya kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada 11 November 2020 lalu saat berdasar broadcast WA.
"Saya mengetahui itu hanya kegiatan penyambutan Habib Rizieq, tapi ke sininya saya tahu bahwa itu ada kegiatan peletakan batu pertama untuk peresmian studio di dalam area Pondok Pesantren," ujarnya.
Agus menuturkan sejak tanggal 12 November 2020 lalu Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah berupaya mengantisipasi kerumunan warga karena saat itu Rizieq baru saja tiba di Indonesia setelah sekitar 3 tahun di Arab Saudi.
Di antaranya dengan memasang spanduk imbauan protokol kesehatan di sekitar Pondok Pesantren Alam Agrokultural dan menggelar apel antipasi pengamanan mengantisipasi kerumunan warga.
Tapi upaya antisipasi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tak berhasil sehingga muncul kerumunan warga yang jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 orang pada 13 November 2020.
"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," tuturnya.
Agus menyebut sedari awal kegiatan penyambutan dan peletakan batu pertama pembangunan melaporkan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural memang tak berizin.
Baca juga: Anggota Brimob dan Prajurit TNI Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Kawasan Melawai Blok M
Baca juga: Persija Lolos ke Final Piala Menpora, Wagub DKI: Alhamdulillah Berkat Doa dan Dukungan Seluruh Warga
Baca juga: Simak Tata Cara Membayar Fidyah Puasa, Penting Bagi yang Tak Bisa Puasa Selama Bulan Ramadan
Menurutnya selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus ada pernyataan kesanggupan dari pihak panitia penyelenggara, dalam hal ini Rizieq.
"Tidak ada, tidak ada (mengajukan izin). Seharusnya untuk satu kegiatan maksimal hanya 150 orang, kemudian panitia harus menandatangani mematuhi protokol kesehatan ke Camat," lanjut Agus.