Sidang Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Klaim Kerumunan Warga di Megamendung Bukan Tanggung Jawab Rizieq Shihab

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membantah kliennya menjadi yang bertanggung jawab kerumunan di Megamendung, Bogor

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat memberi keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) 

"Kalau acara internal hak sepenuhnya pesantren. Itu hanya pengurus pesantren dan beberapa orang yang diundang hadir, tapi efeknya yang hadir itu kan di luar kesanggupan panitia," tuturnya.

Kesaksian Satpol PP Kabupaten Bogor

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, dalam kesaksiannya membenarkan jika Rizieq lah sosok yang bertanggungjawab dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.

"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus saat menjawab pernyataan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, Rizieq bersalah karena sebagai pemilik Pesantren Alam Agrokultural Megamendung mengadakan kegiatan tanpa meminta izin kepadamu Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Alasannya setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga perlu surat pernyataan dari pihak penyelenggara.

Tujuannya untuk menjamin penerapan protokol kesehatan selama acara berlangsung.

Saat peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, menurut Agus, dibarengi acara penyambutan Rizieq tiba di Indonesia.

Baca juga: Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Dugaan Korupsi Damkar Depok, Jaksa: Semakin Terang

"Tidak ada, tidak ada (Rizieq atau perwakilannya mengajukan izin kegiatan). Hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor terkait kegiatan ada pelanggaran protokol kesehatan, tidak menggunakan masker, jaga jarak tidak seusai, tidak ada tempat mencuci tangan," ujarnya.

Agus yang juga pelapor kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural menuturkan, langkah hukumnya mewakili Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Menurut dia, kerumunan warga mencapai 3.000 orang sudah memperburuk kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor yang saat kejadian berstatus zona oranye atau memiliki risiko sedang penularan Covid-19.

Setelah kejadian ditemukan kasus reaktif Covid-19 berdasar rapid test antibodi dari hasil pemeriksaan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan informasi ada 20-an yang reaktif saat itu ada di beberapa desa tapi saat itu saya tidak tau betul detailnya. Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved