Bentuk Posko THR, Pemprov DKI: Perusahaan Tak Mampu Bisa Ajukan Permohonan
Jelang Lebaran 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal menyiapkan posko pengawasan Tunjangan Hari Raya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jelang Lebaran 2021, Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal menyiapkan posko pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, posko pengawasan ini dibuat untuk memberikan sosialisasi kepada para pengusaha terkait mekanisme THR.
"Pertama kepada sudin untuk buat posko pengawasan THR. Posko kita buat untuk memberikan sosialisasi untuk melakukan pembayaran THR telat waktu dan tidak dicicil," ucapnya, Selasa (20/4/2021).
Melalui posko ini, Pemprov DKI juga mempersilakan pengusaha yang tidak mampu membayar THR pegawainya tepat waktu untuk segera melapor.
Mekanisme pelaporan, kata Amdri, sama seperti saat kebijakan asimetris diterapkan Pemprov DKI saat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Saat itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tetap membayar gaji pegawainya sesuai UMP 2020 untuk melapor ke Disnakertrans DKI.
"Begitu ada permohonan, baru kita lakukan penelitian, dia sektor mana, kita lihat laporan keuangannya," ujarnya di gedung DPRD DKI.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengakui, ada beberapa sektor usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19, seperti industri perhotelan dan perdagangan.
Baca juga: Alasan PN Tangerang Lontarkan Surat Eksekusi Lahan 45 Hektare dari Keterangan Palsu
Baca juga: Terkuak, Nathalie Holscher Pernah Dapat Chat yang Bikin Serba Salah, Sudah Pisah Ranjang dengan Sule
Baca juga: Berdiri Sejak Ratusan Tahun, Masjid Jami Al Anwar Jatinegara Sempat Jadi Tempat Atur Strategi Perang
"Mal sekarang saja 50 persen diperbolehkan, tetapi faktanya isinya cuma 15 persen, paling tinggi 20 persen," kata dia.
Walau demikian, Andri mengatakan, pihaknya bakal tetap mengacu pada aturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat bahwa THR harus dibayar tepat waktu dan tidak boleh dicicil.
Permohonan dari para pengusaha yang keberatan dari mekanisme pemberian THR ini nantinya baru akan dieksekusi bila ada aturan baru dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tetap bahwa edarannya mengatakan semua perusahaan di DKI bayar THR tepat waktu dan tidak cici," tuturnya.
Baca juga: Terkuak, Nathalie Holscher Pernah Dapat Chat yang Bikin Serba Salah, Sudah Pisah Ranjang dengan Sule
"Pertanyaan tadi (soal perusahaan keberatan mekanisme THR) ya ajukan saja, setelah ada ketetapan dan surat edaran dari kementerian kami sudah siap," tambahnya menjelaskan.
THR Tidak Boleh Dicicil