Berawal Saling Tantang Perang Sarung, Seorang Pemuda Tewas Disabet Celurit di Kelapa Dua
Seorang pemuda berinisial FH (25) tewas di lokasi, namun bukan karena hantaman sarung melainkan sabetan celurit.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA DUA - Perang sarung maut terjadi di bilangan Kampung Gerubug, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang, pada sekira pukul 03.00 WIB Minggu (18/4/2021).
Seorang pemuda berinisial FH (25) tewas di lokasi, namun bukan karena hantaman sarung melainkan sabetan celurit.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Fredy Yudha, mengatakan, kronologi jatuhnya korban jiwa itu bermula dari saling tantang perang sarung antara dua kelompok dari wilayah kampung yang berbeda.
Kelompok pelaku dari Kampung Binong, Kecamatan Curug bernama Enjoy 64 Binong, sedangkan kelompok korban berasal dari Kampung Bonang, Kecamatan Kelapa Dua bernama Gabores.
Saat tantangan ditunaikan, kedua kelompok bertemu.
Namun, Gabores kalah jumlah dari Enjoy 64 Binong. Perang sarung itu seperti hanya kedok, karena kedua kelompok membawa senjata tajam.
"Kemudian ketika perang sarung tersebut terjadi kelompok dari korban Gabores kalah jumlah sehingga mereka lari menyelamatkan diri," ujar Fredy dalam keterangan resminya, Rabu (21/4/2021).
FH yang bagian dari Gabores ikut berlari, namun sayang langkahnya tekejar dan punggungnya terkena sabetan celurit.
"Terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang dan mengenai punggung sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka terbuka yang diduga dilakukan oleh tersangka MA," papar Fredy.
Dalam keadaan meregang nyawa, FH dievakuasi temannya yang lain menggunakan sepeda motor dan dibawa ke rumah sakit.
Namun dalam perjalanan, FH lebih dulu menghembuskan napas terakhirnya.
Fredy menjelaskan, sabetan celurit membelah organ dalam FH.
"Kematian korban diakibatkan adanya luka robek pada organ tubuh bagian paru korban sepanjang 15 cm dan lebar 5 cm," ujarnya.
Baca juga: Melati, Sosok Kartini Berprofesi Pilot Sudah Menerbangkan Pesawat ke Bandara Landasan Kecil
Baca juga: Dalih Rizieq Shihab Tinggalkan RS UMMI Sebelum Hasil Swab Keluar: Malu dan Terbebani
Baca juga: Kisah Nurain Si Petugas P3S Melawan Kerasnya Jakarta Utara Demi Memanusiakan Manusia
Setelahnya, aparat meringkus MA yang baru berusia 17 tahun dan SG (18) yang juga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tertinggi tujuh tahun penjara.