Kecipratan Duit Suap Bansos Covid-19, Cita Citata Dapat Rp 150 Juta dan Hotma Sitompul Rp 3 Miliar

Pengacara Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata ikut kecipratan uang suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Juliari Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Pengacara Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata ikut kecipratan uang suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata ikut kecipratan uang suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial.

Pengacara Hotma Sitompul kebagian Rp 3 Miliar. Sedangkan pedangdut Cita Citata sebesar Rp150 juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Uang suap tersebut berasal dari fee perusahaan vendor bansos kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Jaksa Penuntut Umum KPK awalnya mengungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan.

Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari Batubara.

"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ungkap JPU KPK.

Kata jaksa, uang fee itu digunakan untuk pembayaran kepada EO untuk artis Cita Citata.

Cita Citata saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020)
Cita Citata saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) (KOMPAS.com/IRA GITA)

Jumlahnya mencapai Rp150 juta.

"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150.000.000," beber jaksa.

Sementara itu, pada sekitar bulan Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Penuntut umum pada KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua PPK Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan, Hotma Sitompul (kedua dari kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Ketua tim kuasa hukum Ari Darmawan, Hotma Sitompul (kedua dari kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved