Kecipratan Duit Suap Bansos Covid-19, Cita Citata Dapat Rp 150 Juta dan Hotma Sitompul Rp 3 Miliar

Pengacara Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata ikut kecipratan uang suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Juliari Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Pengacara Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata ikut kecipratan uang suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial. 

Juliari menerima uang tersebut melalui dua orang kepercayaannya di Kemensos, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," ucap kaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, Juliari melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya.

Jaksa merinci, pada bulan Mei 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap pertama sebesar Rp1.770.000.000.

Uang itu didapat beberapa vendor penyedia paket bansos Covid19.

Berikut daftar vendor berikut jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap 1 pengadaan bansos:

- PT Bumi Pangan Digdaya sebesar Rp170 juta

- PT Tahta Djaga Internasional Rp150 juta

- PT Girimekar Abadi Jaya Rp100 juta

- CV Bahtera Assa Rp85 juta

- PT Andalan Pesik International Rp50 juta

- CV Moun Cino Rp35 juta

- PT Giri Mekar Abadi Jaya Rp50 juta

- CV Moun Cino Rp25 juta

- Puskop Yustisia Adil Makmur Rp250 juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved