Ramadan 2021
Polda Metro Jaya Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Masih Nekat Gelar Takbiran Keliling
Sambodo juga meminta warga mengikuti imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dengan cukup menggelar takbiran di masjid.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan menindak warga yang melakukan takbiran keliling di masa pandemi Covid-19 pada bulan Ramadan tahun ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi bagi warga yang nekat melakukan takbiran keliling.
"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputar balikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Sambodo juga meminta warga mengikuti imbauan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dengan cukup menggelar takbiran di masjid.
Baca juga: Izinkan Warga Takbiran, Wagub DKI: Di Masjid Boleh, Keliling Dilarang
"Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar takbiran dilakukan hanya di lingkungan masjid saja.
Ariza pun tak mengizinkan warganya melakukan takbir keliling saat malam jelang hari raya Idul Fitri.
"Ya takbir itu boleh, tapi dilakukan di masjid-masjid, bukan berkeliling," ucapnya di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Melihat Masjid Jami Al Anwar: Pondasi, Pintu & Mimbar Berusia Ratusan Tahun Sejak Penjajahan Belanda
Politisi Gerindra ini menambahkan, meski saat ini kasus Covid-19 mengalami tren penurunan, namun bukan berarti masyarakat bisa begitu saja larut dalam euforia.
Ia pun meminta warganya tetap menjalankan protokol kesehatan, khususnya saat menggelar salat tarawih, takbiran, hingga salat Ied.
"Tidak boleh euforia, tetap disiplin yang tinggi, protokol kesehatan yang baik, yang ketat agar jangan terjadi peningkatan kembali," ujarnya. (*)