Sule Diringkus Polisi karena Jadi Pengecer Togel di Tangerang, Terancam 5 Tahun Penjara
Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus R alias Sule (45), Selasa (20/4/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus R alias Sule (45), Selasa (20/4/2021).
Pria warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran jadi pengecer judi jenis Togel.
TONTON JUGA
Tersangka R alias Sule ditangkap di rumahnya.
"Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi Togel ke tersangka R," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (21/4/2021).
Wahyu menerangkan, terungkapnya kasus peredaran judi Togel itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas itu.

Masyarakat resah karena praktik judi togel itu masih dilakukan meski pada bulan Ramadan.
Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang.
Baca juga: Penyelundup 212 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di RT Zona Merah Covid-19
Baca juga: Melati, Sosok Kartini Berprofesi Pilot Sudah Menerbangkan Pesawat ke Bandara Landasan Kecil
PTim kemudian melaksanakan Patroli Kring Serse dan juga melakukan observasi.
"Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan," ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, dari penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti.
TONTON JUGA
Berupa 34 lembar rekapan nomor Togel, 90 lembar kupon Togel, 2 lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan uang transaksi judi.
Kepada petugas, tersangka R alias Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi Togel.