Sule Diringkus Polisi karena Jadi Pengecer Togel di Tangerang, Terancam 5 Tahun Penjara
Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus R alias Sule (45), Selasa (20/4/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana

Masih menurut tersangka R alias Sule, keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan.
Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Baca juga: Rumah Tangga Terancam Bubar, Nenek Nathalie Dapat Peringatan dari Sule: Bukan Konsumsi Publik
"Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui," terang Wahyu.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang.
Baca juga: Dalih Rizieq Shihab Tinggalkan RS UMMI Sebelum Hasil Swab Keluar: Malu dan Terbebani
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.