Sule Diringkus Polisi karena Jadi Pengecer Togel di Tangerang, Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus R alias Sule (45), Selasa (20/4/2021).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
zoom-inlihat foto Sule Diringkus Polisi karena Jadi Pengecer Togel di Tangerang, Terancam 5 Tahun Penjara
ISTIMEWA
Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus R alias Sule (45), Selasa (20/4/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus R alias Sule (45), Selasa (20/4/2021).

Pria warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran jadi pengecer judi jenis Togel.

TONTON JUGA

Tersangka R alias Sule ditangkap di rumahnya.

"Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi Togel ke tersangka R," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (21/4/2021).

Wahyu menerangkan, terungkapnya kasus peredaran judi Togel itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas itu.

Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus R alias Sule (45), Selasa (20/4/2021).
Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus R alias Sule (45), Selasa (20/4/2021). (ISTIMEWA)

Masyarakat resah karena praktik judi togel itu masih dilakukan meski pada bulan Ramadan.

Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang.

Baca juga: Penyelundup 212 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Salat Tarawih Berjemaah di RT Zona Merah Covid-19

Baca juga: Melati, Sosok Kartini Berprofesi Pilot Sudah Menerbangkan Pesawat ke Bandara Landasan Kecil

PTim kemudian melaksanakan Patroli Kring Serse dan juga melakukan observasi.

"Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan," ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, dari penangkapan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti.

TONTON JUGA

Berupa 34 lembar rekapan nomor Togel, 90 lembar kupon Togel, 2 lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan uang transaksi judi.

Kepada petugas, tersangka R alias Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi Togel.

Masih menurut tersangka R alias Sule, keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan.

Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

Baca juga: Rumah Tangga Terancam Bubar, Nenek Nathalie Dapat Peringatan dari Sule: Bukan Konsumsi Publik

"Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui," terang Wahyu.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang.

Baca juga: Dalih Rizieq Shihab Tinggalkan RS UMMI Sebelum Hasil Swab Keluar: Malu dan Terbebani

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved